- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, didakwa dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 senilai sekitar Rp10 miliar.
- Penyelidikan dimulai 2023, menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka September 2025 karena mengeluarkan Perbup tertentu.
- Kasus ini kini sedang dalam tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sejak Januari 2026.
SuaraJogja.id - Butuh hampir tiga tahun sejak penyelidikan dimulai hingga kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, ke kursi terdakwa.
Perkara yang berawal dari kebijakan hibah pada 2020 itu kini tengah memasuki fase pembuktian lewat pemeriksaan saksi-saksi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dimulai pada 2023
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman bermula dari kebijakan pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat ke sektor pariwisata pada tahun 2020.
Baca Juga:Raudi Akmal: Informasi Hibah Pariwisata Disampaikan Langsung oleh Sekda
Dana hibah tersebut merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY mencatat indikasi kerugian negara senilai Rp10 miliar.
Seiring berjalannya waktu, kebijakan tersebut mulai disorot aparat penegak hukum tepatnya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang memulai penyelidikan pada tahun 2023 silam.
Penyelidikan dilakukan setelah penyidik menerima informasi dan bahan keterangan terkait dugaan ketidaksesuaian mekanisme pemberian hibah pariwisata. Pada tahap ini, jaksa melakukan pengumpulan data awal dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kejari Sleman kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada April 2023. Penyidik menilai telah ditemukan peristiwa pidana yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.
Baca Juga:3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Ada Raudi Akmal
Ratusan Saksi Diperiksa

Proses penyidikan sendiri berlangsung cukup panjang. Penyidik memeriksa ratusan saksi, termasuk pejabat dinas, pihak penerima hibah, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan kebijakan.
Penyidik juga menelusuri regulasi daerah, termasuk Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi dasar teknis penyaluran dana hibah pariwisata.
Mantan Bupati Sleman periode 2010-2015, Sri Purnomo, pertama kali diperiksa sebagai saksi atas kasus ini pada Rabu (11/12/2024).
Setelah itu ada Raudi Akmal, putra dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo serta Kustini Sri Purnomo yang diperiksa sebagai saksi di Kejari Sleman pada Kamis (12/12/2024). Diketahui Raudi saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sleman dari fraksi PAN.
Ada pula nama Bupati Sleman Harda Kiswaya yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/4/2025) lalu. Harda diperiksa atas kapasitasnya sebagai Sekda Sleman saat itu dan sekaligus ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah.