Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus

Polisi Yogya tangkap 3 pelaku sindikat "gembos ban" yang curi Rp243 juta nasabah bank. Pelaku terorganisir dan ditangkap cepat.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 Februari 2026 | 18:26 WIB
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol. (pixabay)
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap tiga pelaku pencurian gembos ban, RA, AB, dan SP, setelah menggasak Rp243 juta milik nasabah.
  • Sindikat ini beraksi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Tegalrejo, menggunakan modifikasi paku saat korban berhenti memperbaiki ban.
  • Para tersangka dibekuk di Sleman dalam waktu sekitar dua setengah jam setelah kejadian dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

"Adapun para tersangka kita sangkakan yaitu dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang diatur pada pasal 477 KUHAP Undang-Undang 1 tahun 2023 yang mana diancam paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak