Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus

Polisi Yogya tangkap 3 pelaku sindikat "gembos ban" yang curi Rp243 juta nasabah bank. Pelaku terorganisir dan ditangkap cepat.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 Februari 2026 | 18:26 WIB
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol. (pixabay)
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap tiga pelaku pencurian gembos ban, RA, AB, dan SP, setelah menggasak Rp243 juta milik nasabah.
  • Sindikat ini beraksi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Tegalrejo, menggunakan modifikasi paku saat korban berhenti memperbaiki ban.
  • Para tersangka dibekuk di Sleman dalam waktu sekitar dua setengah jam setelah kejadian dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

"Adapun para tersangka kita sangkakan yaitu dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang diatur pada pasal 477 KUHAP Undang-Undang 1 tahun 2023 yang mana diancam paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak