- Sidang mantan Bupati Sleman Sri Purnomo mengungkap pemotongan dana hibah pariwisata saat dihadiri 11 saksi pokdarwis.
- Saksi Tegong Sambimulyo menerima dana Rp50 juta dengan potongan administrasi sebesar Rp3 juta untuk pembawa proposal.
- Dana hibah diduga memengaruhi perolehan suara Kustini Sri Purnomo berdasarkan pengakuan saksi di persidangan.
Hakim Gabriel Siallagan lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) keterangan saksi. Di BAP, ada keterangan bahwa Wisnu disuruh meminta uang komisi atau fee 10 persen sebesar Rp2,5 juta dari pokdarwis di Cancangan.
Kemudian, masih sesuai BAP, Wisnu memberikan uang tersebut kepada Rinto di Lapangan Cangkringan. Menjawab pertanyaan hakim, Wisnu mengaku disuruh Rinto mengambil uang Rp2,5 juta ke pengurus pokdarwis Cancangan.
Setelah pengakuan itu, Hakim bertanya, Wisnu mengenal Anas dan Rinto sebagai apa. Awalnya, Wisnu berkilah. Setelah dicecar, Wisnu akhirnya menyebut bahwa mereka sebagai tim pemenangan Kustini Sri Purnomo.
Baca Juga:Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah