- Keluarga siswi berinisial A (17) melaporkan oknum guru SLB Yogyakarta ke Polresta pada 20 Februari 2026.
- Dugaan pelecehan seksual dilaporkan terjadi antara November hingga Desember 2025, menyebabkan korban mengalami trauma.
- Polresta Yogyakarta menangani laporan tersebut, sementara Disdikpora DIY melakukan penelusuran internal terkait kasus ini.
“Menurut kami, itu hal yang menyesakkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan korban dikenal sebagai siswa yang rajin bersekolah meski memiliki keterbatasan kesehatan sejak kecil.
4. Korban Alami Trauma Pasca Kejadian
Pihak keluarga menyebut kondisi psikologis korban saat ini cukup terdampak. Korban dilaporkan mengalami trauma setelah dugaan pelecehan tersebut.
Baca Juga:Perkuat Ekosistem Riset, LPDP dan Muhammadiyah Kucurkan Rp20 Miliar untuk Hilirisasi Industri
Hilmi mengatakan proses pendampingan masih terus dilakukan, termasuk upaya pemenuhan hak rehabilitasi bagi korban.
Namun, proses pendalaman keterangan memang menghadapi tantangan karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus.
“Kalau kondisi korban ini ada trauma sedikit, ya, dia kan karena berkebutuhan khusus jadi untuk menggali fakta sedikit kesulitan,” ungkap Hilmi.
5. Polisi Benarkan Laporan Sudah Masuk
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Jogja 20 Februari 2026, dan Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadan Anda!
Menurutnya, laporan tersebut terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak. Saat ini penyidik masih dalam tahap awal pengumpulan keterangan dan alat bukti.
“Iya sudah kami terima. Pelaporannya perbuatan cabul terhadap anak. Nanti kalau sudah jadi LP akan kami infokan,” ujar Apri.
Proses konfirmasi terhadap saksi korban juga masih berlangsung hingga kini.
6. Disdikpora DIY Lakukan Penelusuran Internal
Selain proses hukum, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY juga bergerak menelusuri dugaan kasus tersebut.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menyatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi awal dan belum sampai pada laporan hasil pemeriksaan (LHP).