- Pengelola TKP Ngabean dan juru parkir mendeklarasikan penolakan tarif parkir di luar ketentuan selama libur Lebaran 2026.
- Komitmen ini bertujuan memperbaiki citra pariwisata Yogyakarta dengan tegas menindak juru parkir melanggar aturan.
- Pihak terkait mendorong transparansi tarif dan pengawasan ketat untuk mencegah praktik parkir liar selama liburan.
Kasubdit II Ditintelkam Polda DIY Kompol Leo Nisya Sagita mengatakan pihaknya akan terus merangkul para juru parkir agar turut menjaga citra positif pariwisata Yogyakarta.
Menurutnya, berbagai peristiwa yang sempat viral terkait pelayanan parkir di sejumlah daerah menjadi pengingat bahwa perilaku oknum dapat berdampak besar terhadap persepsi wisatawan.
“Karena dampaknya jika viral bisa terjadi penurunan wisatawan di Jogja. Jangan sampai hal itu terjadi,” kata Leo.
Secara terpisah Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto meminta Pemda DIY memastikan tidak ada praktik parkir “nuthuk” atau penarikan tarif parkir di luar ketentuan selama masa libur Lebaran.
Baca Juga:Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
"Pengawasan perlu diperketat seiring meningkatnya jumlah wisatawan dan aktivitas masyarakat di Yogyakarta," ungkapnya.
Eko menyebut musim libur Lebaran kerap menjadi momentum meningkatnya kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi di DIY. Kondisi tersebut harus diantisipasi dengan pengawasan layanan publik, termasuk parkir, agar tidak merugikan masyarakat maupun wisatawan.
Ia menegaskan, pemda perlu memastikan bahwa tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan aturan resmi dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran di tengah proses Lebaran dan liburan ini, misalnya memastikan harga sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Cara paling sederhana adalah dengan mendeklarasikan atau menuliskannya secara jelas,” ujarnya.
Eko menyebut transparansi tarif menjadi langkah penting untuk mencegah praktik parkir nuthuk yang selama ini kerap dikeluhkan wisatawan. Ia mendorong agar setiap lokasi parkir mencantumkan tarif secara jelas sehingga masyarakat mengetahui besaran biaya yang harus dibayar.
Baca Juga:BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
Selain itu, pengelola parkir juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penataan parkir berjalan tertib. Jika ditemukan pelanggaran, menurutnya perlu diberikan sanksi yang tegas.
"Misalnya untuk parkir, tarifnya ditulis saja secara jelas. Kemudian dikoordinasikan bersama sehingga jika ada pelanggaran bisa diberi sanksi yang tepat," katanya.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Wisatawan maupun warga diharapkan berani melaporkan jika menemukan praktik parkir yang tidak sesuai aturan.
Menurut Eko, jika pengawasan dilakukan secara konsisten dan masyarakat turut berperan aktif, maka suasana libur Lebaran di Yogyakarta dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
"Ke mana pun tetap memperhatikan keselamatan. Misalnya saat menggunakan sepeda motor, tetap memakai helm," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi