- Proyek pembangunan fasilitas PSEL di DIY mundur dari tahun 2027 menjadi Juli 2028 akibat kegagalan negosiasi tender.
- Fasilitas tersebut direncanakan beroperasi di lahan bekas TPA Piyungan dengan kapasitas pengolahan sampah mencapai 1.000 ton per hari.
- Pemerintah daerah meminta kabupaten dan kota meningkatkan koordinasi serta kemandirian pengelolaan sampah selama masa transisi hingga 2028.
SuaraJogja.id - Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di DIY dipastikan mundur dari jadwal semula. Proyek yang semula masuk prioritas pembangunan dan ditargetkan beroperasi pada 2027 akhirnya harus ditunda hingga 2028 mendatang.
Mundurnya proyek strategis ini membuat masa transisi pengelolaan sampah di DIY menjadi tantangan besar bagi kabupaten/kota. Hingga fasilitas baru tersebut beroperasi, pemerintah daerah masih harus mencari skema pengelolaan sampah yang dapat menampung produksi sampah harian dari kabupaten dan kota.
"Awalnya PSEL kita [DIY] masuk batch pertama, tapi karena sampai batas waktu akhir April [2026] belum ada kesepakatan negosiasi, akhirnya dimasukkan ke batch kedua. Jadi kalau dihitung dengan pembangunannya, maka baru bisa beroperasi Juli 2028," papar Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Made, fasilitas PSEL atau insinerator bersuhu tinggi ttersebut nantinya akan dibangun di lahan bekas TPA Piyungan seluas 5,7 hektare. Kawasan itu dirancang mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari.
Baca Juga:Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sleman, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Namun dengan mundurnya jadwal pembangunan maka masa transisi hingga 2028 menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemda DIY maupun kabupatn/kota. Sebab produksi sampah tetap berlangsung setiap hari, sementara sistem pengolahan baru belum tersedia.
Belum lagi kabupaten/kota di DIY tenggat waktu pengiriman sampah ke TPA Piyungan hanya sampai akhir 2026. Setelah itu, masing-masing wilayah harus mencari cara untuk mengelola sampah mereka.
"PR kita itu bridging (mengelola-red) sampah sampai 2028. Sampah tetap berproduksi setiap hari, jadi harus dicari cara supaya tidak menjadi persoalan," tandasnya.
Menurut Made, pemda sebenarnya sudah menjajaki berbagai opsi, termasuk memanfaatkan kembali timbunan sampah lama yang masih memungkinkan untuk diolah, misalnya melalui metode sanitary landfill atau pemanfaatan energi dari sampah.
Namun upaya tersebut tidak mudah. Sebab sampah sudah tercampur dengan material lain seperti pasir yang membuatnya sulit diolah kembali.
Baca Juga:Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
"Kalau sampah lama yang belum dicapping itu masih bisa dibuka dan diolah lagi untuk energi. Tapi kalau sudah tercampur dengan pasir, itu sudah tidak bisa," jelasnya.
Karenanya Pemda meminta kabupaten/kota memperkuat skema pengelolaan sampah di masing-masing wilayah selama masa transisi. Koordinasi antar daerah menjadi sangat penting, terutama bagi wilayah yang memiliki keterbatasan lahan untuk pengolahan sampah.
"Kalau Kota [Jogja] mau cari lahan kan sulit. Jadi bisa berkomunikasi dengan Bantul atau Sleman untuk kerja sama," ungkapnya.
Pemkab/Pemkot pun harus mulai membangun kerja sama lintas wilayah, termasuk kemungkinan penerapan biaya pengolahan atau tipping fee bagi daerah yang memanfaatkan fasilitas pengolahan di wilayah lain. Dengan demikian kabupaten/kota tidak sepenuhnya menggantungkan pengelolaan sampah pada satu lokasi pembuangan saja.
"Kota itu punya uang tapi tidak punya lahan [pengolahan sampah]. Jadi memang harus ada kerja sama antar daerah. Jangan semuanya digantungkan di satu tempat. Harus ada koordinasi antar kabupaten dan kota," tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Kusno Wibowo, menjelaskan mundurnya proyek PSEL terjadi karena proses negosiasi tender di tingkat pemerintah pusat tidak mencapai kesepakatan hingga batas waktu yang ditentukan.