- Yayasan Vassati Socaning Lokika mengajukan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi pada Mei 2026.
- Gugatan ini bertujuan menyederhanakan prosedur birokrasi administratif pengusulan gelar Pahlawan Nasional yang dinilai menghambat tokoh sejarah masa lalu.
- Trah Sultan Hamengku Buwono II menuntut pemerintah lebih mengedepankan objektivitas sejarah dan kontribusi nyata pahlawan dibandingkan formalitas dokumen administratif.
"Khusus untuk anak-anak raja, syarat-syaratnya tidak bisa seperti syarat umum. Harus ada syarat khusus atau semacam jalur prioritas. Ini adalah bentuk rasa terima kasih negara atau pemerintah kepada keturunan raja-raja yang jasanya luar biasa bagi kemerdekaan," tegas Agus.
Lebih lanjut, ia melihat sosok Sultan HB II sangat layak mendapatkan pengakuan tersebut berdasarkan rekam jejak pengabdian dan perjuangannya.
Ia mendorong adanya perlakuan khusus sebagaimana status keistimewaan yang melekat pada daerah seperti Yogyakarta.
"Selama tidak ada pelanggaran hukum, agama, maupun etika, perjuangan dinasti kerajaan ini melekat. Maka persyaratan yang terlalu banyak itu bisa dikesampingkan dengan melihat faktor keistimewaan tersebut," tandasnya.
Baca Juga:Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden