- Yayasan Vassati Socaning Lokika mengajukan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi pada Mei 2026.
- Gugatan ini bertujuan menyederhanakan prosedur birokrasi administratif pengusulan gelar Pahlawan Nasional yang dinilai menghambat tokoh sejarah masa lalu.
- Trah Sultan Hamengku Buwono II menuntut pemerintah lebih mengedepankan objektivitas sejarah dan kontribusi nyata pahlawan dibandingkan formalitas dokumen administratif.
SuaraJogja.id - Yayasan Vassati Socaning Lokika (Trah Sultan Hamengku Buwono II) atau Sri Sultan HB II secara resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini secara spesifik menyoroti aturan dalam penetapan Pahlawan Nasional. Hal tersebut berkaca pada sejarah kepahlawanan Pangeran Diponegoro dan pengusulan gelar bagi tokoh bangsa lainnya.
Perwakilan Trah Sultan Hamengkubuwono II yang juga Ketua Yayasan Vassati Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, melontarkan kritik tajam terkait prosedur pengusulan gelar pahlawan nasional yang dinilai masih rumit dan panjang.
"Trah Sultan HB II mendesak Pemerintah Prabowo Subianto dan Dewan Gelar untuk lebih mengedepankan objektivitas sejarah dan kontribusi nyata sang tokoh dalam melawan penjajah, ketimbang terjebak pada kendala formalitas dokumen," kata Fajar dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga:Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden
Disampaikan Fajar, langkah hukum ini diambil usai pihak keluarga menduga adanya upaya penjegalan terhadap pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengkubuwono II.
Pihaknya menilai ketentuan dalam undang-undang tersebut terlampau administratif dan birokratis. Sehingga menyulitkan proses verifikasi bagi tokoh-tokoh sejarah masa lampau yang hidup di era kolonial abad ke-18 atau ke-19.
Pihak keluarga menegaskan bahwa perjuangan Sri Sultan HB II merupakan simbol perlawanan nyata terhadap dominasi asing.
Menurutnya pengakuan terhadap jasa pahlawan, khususnya yang memiliki kaitan erat dengan sejarah besar bangsa seperti peran Yogyakarta, memerlukan sudut pandang yang lebih luas.
Ia menyoroti bagaimana proses birokrasi seringkali menjadi penghambat bagi tokoh-tokoh yang secara nyata memiliki andil besar dalam melawan kolonialisme.
Baca Juga:8 Fakta Dibalik Implementasi Pendidikan Khas Kejogjaan di Sekolah Yogyakarta
"Jangan hanya melakukan uji materi soal administrasi, tapi lebih ke substansi. Kita harus melihat bagaimana dedikasi nyata mereka di lapangan, seperti yang pernah disampaikan dalam berbagai diskusi sejarah," ucapmya.
Ia menambahkan bahwa masukan mengenai sejarah bagaimana Yogyakarta memberikan "hibah" kedaulatan dan dukungan penuh bagi berdirinya Republik Indonesia harus menjadi landasan moral dalam setiap kebijakan pemberian gelar maupun apresiasi negara.
Selain itu penghormatan yang diberikan pun sepatutnya menyentuh aspek yang lebih dalam.
Terkait syarat administrasi pengusulan calon Pahlawan Nasional dari Kabupaten Wonsobo yang mengharuskan tanda tangan atau persetujuan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan tanda tangan Presiden Prabowo Subiabto sebagai ahli waris, Fajar bilang hal itu harus dilihat dalam bingkai UU Keistimewaan secara jernih. Tujuannya agar tidak menghambat usulan yang bersifat substansial.
"Yogyakarta bukan hanya memberikan wilayah, tapi memberikan segalanya untuk Indonesia. Perlakuan dan penghormatan kepada para pejuang dan keturunannya adalah cara kita menghargai akar bangsa ini," tandasnya.
Menurut Pakar Hukum dari Universitas Widya Mataram, Agus Pandoman menuturkan bahwa pengajuan gelar pahlawan bagi keturunan kerajaan termasuk Sultan HB II, seharusnya tidak disamakan dengan prosedur umum yang seringkali dinilai berbelit-belit.