Baca 10 detik
- BNNP DIY menangkap mahasiswa berinisial MIJS di Bantul atas tuduhan memproduksi dan mengedarkan tembakau gorila selama dua tahun.
- Tersangka meracik tembakau sintetis sendiri di rumah dan menjual produk tersebut melalui media sosial serta berbagai situs web.
- Petugas menyita barang bukti narkotika sintetis beserta peralatan produksi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Ada narkotika yang dibungkus speaker untuk menyamarkan jual beli online,” kata Faried.
Menurutnya, pola peredaran narkotika kini semakin mengkhawatirkan karena memanfaatkan media sosial dan transaksi tersembunyi yang sulit terdeteksi.
Karena itu masyarakat diminta lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan generasi muda.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Drama Narkotika Lintas Provinsi di Sleman: Dari Bus Malam, Reuni Lapas, hingga Pil 'Y' Ribuan Butir