- BNNP DIY menangkap mahasiswa berinisial MIJS di Bantul atas tuduhan memproduksi dan mengedarkan tembakau gorila selama dua tahun.
- Tersangka meracik tembakau sintetis sendiri di rumah dan menjual produk tersebut melalui media sosial serta berbagai situs web.
- Petugas menyita barang bukti narkotika sintetis beserta peralatan produksi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
SuaraJogja.id - Seorang mahasiswa berinisial MIJS (23) di Yogyakarta ditangkap petugas BNNP DIY setelah diduga meracik tembakau gorila dari rumahnya sendiri selama kurang lebih dua tahun.
Modus yang digunakan terbilang tak biasa. Tersangka membeli tembakau biasa di pasar, lalu mencampurnya dengan cairan mengandung zat narkotika untuk diolah menjadi tembakau sintetis atau yang dikenal di kalangan pengguna sebagai tembakau gorila.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran dan pembuatan narkotika jenis sintetis di wilayah Bantul.
Kepala BNNP DIY, Kombes Pol Faried Zulkarnain, mengatakan tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan aktivitas tersebut benar terjadi.
Baca Juga:Drama Narkotika Lintas Provinsi di Sleman: Dari Bus Malam, Reuni Lapas, hingga Pil 'Y' Ribuan Butir
“Informasi dari masyarakat ada peredaran maupun pembuatan narkotika jenis sinte. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim kami, kami mendapatkan tersangka memang sudah melakukan peredaran dengan penjualan barang-barang narkotika tersebut,” ujar Faried di Yogyakarta, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak membeli tembakau sintetis siap edar. Ia justru meraciknya sendiri di rumah dengan bahan dasar tembakau pasar yang dicampur cairan kimia tertentu dari luar kota.
Tembakau gorila tersebut kemudian dikemas dalam plastik kecil dan dijual melalui website maupun media sosial miliknya.
“Tembakau ini dampaknya seperti ganja lintingan ke pengguna,” jelas Faried.
Petugas mengungkap, tersangka sudah menjalankan praktik tersebut selama sekitar dua tahun. Dalam sekali peredaran, ia disebut bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu.
Baca Juga:BNNP DIY Tes Urine Supir Bus Saat Nataru, Satu Orang Positif Benzodiazephine
BNNP DIY bahkan menemukan dokumentasi video yang memperlihatkan aktivitas tersangka saat meracik dan membungkus paket tembakau sintetis di rumahnya.
“Jadi di video itu tersangka seperti home industri meracik tembakau gorila,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam paket hemat narkotika sintetis dengan berat sekitar 3,90 gram dan dua paket lain berisi tembakau sintetis seberat 22,32 gram.
Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, timbangan digital, alat perekat paket, hingga kotak penyimpanan.
Selain menangkap tersangka, BNNP DIY juga memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus lain. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sekitar 3.000 butir pil sapi, ganja seberat 575 gram, serta sabu dengan berat 4,46 gram.
Petugas juga menemukan modus penyamaran narkotika menggunakan speaker untuk mendukung transaksi jual beli online.