- Sejumlah PTNBH melanggar aturan jadwal PMB mandiri yang ditetapkan pemerintah hingga melampaui batas waktu 26 Juni 2026.
- Ekspansi kuota mahasiswa jalur mandiri yang berlebihan oleh PTNBH menyebabkan persaingan tidak sehat dan mengancam stabilitas finansial PTS.
- Wakil Rektor UMY mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada PTNBH agar tercipta keadilan bagi seluruh perguruan tinggi swasta.
SuaraJogja.id - Praktik Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) melalui jalur mandiri masih saja dilakukan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di luar jadwal resmi. Padahal pemerintah menetapkan batas waktu PMB jalur tersebut pada 26 Juni 2026 mendatang.
"PMB di PTNBH masih ada yang berlangsung hingga Juli dan telah menjadi fenomena yang berulang dalam beberapa tahun terakhir," ujar Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zuly Qodir di Yogyakarta, Jumat (12/6/2026).
Dicontohkan Zuly, kuota PMB jalur Mandiri dari PTNBH tidak hanya 2.000 namun sudah mencapai 10.000 orang. Kondisi Ini merupakan tindakan yang mencederai keadilan bagi PTS di seluruh Indonesia.
Sebab ekspansi kuota mahasiswa jalur mandiri yang dilakukan PTNBH bukan hanya menciptakan persaingan yang tidak sehat. Kebijakan yang serakah tersebut bahkan mengancam keberlangsungan PTS di seluruh Indonesia sejak empat tahun terakhir, terutama pada kondisi keuangan PTS.
Baca Juga:Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
Banyak kampus swasta terpaksa menurunkan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP), memberikan berbagai potongan biaya kuliah. Bahkan memperluas beasiswa internal demi mempertahankan jumlah mahasiswa.
"Strategi tersebut justru berpotensi menggerus kesehatan finansial institusi. Kalau kita menerima banyak mahasiswa, tetapi kemudian biayanya diturunkan atau memperbanyak beasiswa dari internal kampus, maka keuangan sebuah PTS bisa kolaps," tandasnya.
Karenanya pemerintah didesak untuk tidak sekadar mengeluarkan imbauan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) diminta segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap kampus negeri yang terbukti melanggar ketentuan.
Sebab ancaman paling serius dari menurunnya jumlah mahasiswa PTS tidak main-main. Kemungkinan ditutupnya program studi yang tidak lagi memiliki jumlah mahasiswa yang mencukupi bisa terjadi.
"Respons pemerintah masih jauh dari memadai, meski ada pembatasan jalur mandiri hingga 26 Juni, tapi implementasinya di lapangan masih menjadi tanda tanya," tandasnya.
Baca Juga:Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
Pengamat politik itu menambahkan, sejumlah aspirasi dari kalangan PTS, termasuk yang disampaikan para rektor di DIY kepada Komisi X DPR RI sebenarnya sudah disampaikan. Namun hingga kini belum menghasilkan kebijakan yang konkret.
Karena itu, Zuly mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas pada PTNBH. Diantaranya pembatasan jumlah mahasiswa baru yang dapat diterima pada tahun berikutnya.
"Selain itu penurunan status akreditasi program studi yang terbukti menerima mahasiswa di luar aturan. Kalau tidak ada sanksi, maka ketidakadilan terhadap PTS akan terus terjadi," ungkapnya.
Zuly menyebut, alih-alih instropeksi, sikap sejumlah PTNBH justru cenderung defensif ketika mendapatkan kritik terkait praktik penerimaan mahasiswa baru. PTNBH bahkan membandingkan kondisi mereka dengan PTS.
Padahal PTN memiliki posisi yang lebih diuntungkan dalam berbagai aspek. Tak hanya daya tarik di mata masyarakat namun jga kemudahan regulasi yang diberikan pemerintah.
Selain persoalan kuota mahasiswa baru, ketimpangan antara PTN dan PTS juga terlihat dalam proses pembukaan program studi baru maupun reakreditasi. PTS harus melalui prosedur yang lebih panjang dan kompleks dibandingkan kampus negeri.