- Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM pada 24 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan mesin susu.
- Mesin senilai Rp4,62 miliar tersebut dinyatakan gagal berfungsi karena tidak sesuai spesifikasi teknis dan progresnya nol persen.
- Penyidik menyita 35 dokumen untuk mengusut pihak bertanggung jawab serta menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP DIY.
SuaraJogja.id - Proyek pengadaan mesin produksi susu senilai Rp4,62 miliar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini menjadi sorotan setelah diduga tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut mendorong Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY pada Rabu (24/6/2026).
Penggeledahan berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB. Penyidik menyisir sejumlah ruangan, termasuk ruang arsip, bendahara, sekretaris, hingga ruang kepala dinas untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan penyidikan bermula dari program pengadaan mesin rumah produksi susu yang dibiayai dana tugas pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM.
Total anggaran program mencapai Rp8,16 miliar yang bersumber dari APBN. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,74 miliar dialokasikan untuk pengadaan mesin dan peralatan factory sharing pengolahan susu.
Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
Pada 26 September 2023, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan CV Anggrek Asri Jaya senilai Rp4,62 miliar. Pekerjaan ditargetkan rampung dalam waktu 60 hari.
Namun saat dilakukan commissioning test atau uji coba operasional pada Maret 2024 di Rumah Produksi Bersama (RPB) Susu DIY di kawasan Pakem-Turi, Sleman, mesin tersebut belum dapat digunakan. "Hasil uji coba menunjukkan proses produksi belum dapat dijalankan karena sejumlah fasilitas penting belum tersedia dan beberapa mesin belum siap dioperasikan," ujar Langgeng.
Boiler yang menjadi komponen utama belum tersedia. Selain itu, sejumlah peralatan juga disebut belum lengkap sehingga proses produksi tidak bisa dimulai.
Laporan Ahli Sebut Progres 0 Persen
Temuan tersebut kemudian diverifikasi oleh tenaga ahli bersama Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM yang menggandeng Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.
Baca Juga:Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Berdasarkan laporan teknis CMPFA UI tertanggal 25 September 2024, pengadaan mesin pengolahan susu UHT berkapasitas 2.000 liter per jam dinyatakan belum memenuhi spesifikasi kontrak. "Bahkan progres pekerjaan dinilai sebesar 0 persen karena mesin tidak dapat difungsikan sebagaimana tercantum dalam kontrak pengadaan," kata Langgeng.
Temuan inilah yang menjadi salah satu dasar penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Tegalrejo dan menunjukkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, serta izin dari pengadilan sebelum memasuki lokasi.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sekitar 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan mesin rumah produksi susu.
Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Hingga kini, Kejati DIY belum menetapkan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Penyidik telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY melakukan audit guna menghitung nilai kerugian negara yang diduga timbul akibat proyek tersebut.