Baca 10 detik
- Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM pada 24 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan mesin susu.
- Mesin senilai Rp4,62 miliar tersebut dinyatakan gagal berfungsi karena tidak sesuai spesifikasi teknis dan progresnya nol persen.
- Penyidik menyita 35 dokumen untuk mengusut pihak bertanggung jawab serta menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP DIY.
"Penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami seluruh dokumen serta keterangan yang diperoleh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Langgeng.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dana APBN bernilai miliaran rupiah yang semestinya mendukung pengembangan industri pengolahan susu, tetapi justru diduga menghasilkan mesin yang belum dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaannya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat