DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor

Pemda DIY melarang sekolah menjual atau mengarahkan pembelian seragam kepada penyedia tertentu. Orang tua bebas membeli seragam secara mandiri

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:37 WIB
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
Antrian SPMB SMP di salah satu SMP Kota Yogyakarta, Selasa (30/6/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Pemda DIY melarang sekolah menjual seragam melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2023 untuk mencegah pungutan liar tahun ajaran 2026/2027.
  • Sekolah dilarang mengarahkan orang tua membeli seragam dari penyedia tertentu demi memastikan transparansi dan meringankan beban finansial wali murid.
  • Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan hingga penundaan kenaikan pangkat bagi pihak yang terlibat.

SuaraJogja.id - Pemda DIY menegaskan larangan praktik jual beli seragam oleh sekolah. Hal ini sebagai langkah mengantisipasi pungutan dan potensi beban tambahan bagi orang tua murid menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027. 

Aturan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Melalui regulasi tersebut, sekolah tidak lagi diperbolehkan menjual seragam maupun mengarahkan orang tua membeli seragam pada penyedia tertentu. 

"Intinya [penyelengaraan seragam] mengaku pada pergub ini," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Muhammad Setiadi di Yogyakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Setiadi, kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan pengadaan seragam berlangsung transparan. Dengan demikian tidak memunculkan praktik titipan vendor, serta menghindari pungutan berkedok kebutuhan sekolah.

Baca Juga:PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja

Pemda akan menyampaikan kembali aturan tersebut kepada seluruh sekolah menjelang pelaksanaan masa penerimaan peserta didik baru dan awal tahun ajaran. Saat ini sekolah baru saja menyelesaikan tahap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

"Tunggu saja nanti kita sampaikan," jelasnya.

Setiadi menyebut, pergub tersebut secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan maupun komite sekolah menjual pakaian seragam atau bahan seragam kepada peserta didik. Selain itu, sekolah juga dilarang mengarahkan ataupun mengoordinasikan pembelian seragam kepada penyedia tertentu serta mengambil keuntungan dari penjualan seragam.

Tidak hanya itu, sekolah juga dilarang mewajibkan orang tua membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru. Penggunaan seragam juga tidak boleh dikaitkan dengan penilaian hasil belajar ataupun kelulusan siswa.

Kebijakan ini lahir sebagai respons atas berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul setiap memasuki tahun ajaran baru. Mulai dari keluhan orang tua mengenai harga seragam yang mahal, kewajiban membeli paket seragam di sekolah, hingga dugaan adanya keuntungan yang diperoleh pihak tertentu dari penjualan seragam.

Baca Juga:Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit

Pemda DIY menilai seragam sekolah seharusnya menjadi sarana untuk menanamkan nilai kesederhanaan, kesetaraan, dan kebersamaan, bukan justru menjadi sumber kesenjangan sosial di lingkungan pendidikan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan pengadaan seragam nasional dan seragam pramuka sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Orang tua diberikan kebebasan untuk membeli atau membuat seragam secara mandiri sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Sementara untuk seragam khas sekolah, seragam olahraga, maupun seragam keselamatan kerja di SMK, sekolah hanya diperbolehkan memberikan informasi mengenai jenis, bahan, dan model seragam yang dibutuhkan. Pengadaan tetap menjadi tanggung jawab orang tua.

Sekolah baru dapat membantu proses pengadaan apabila terdapat permintaan tertulis dari orang tua atau wali murid. Permintaan tersebut harus disertai persetujuan orang tua, dukungan komite sekolah, serta kesepakatan mengenai jenis bahan dan harga seragam.

Bahkan apabila sekolah membantu proses pengadaan, regulasi mewajibkan sekolah menghadirkan sedikitnya tiga harga pembanding dari penyedia berbeda untuk bahan yang sama dan memilih harga terendah. 

"Ketentuan tersebut dibuat agar tidak ada praktik pengambilan keuntungan maupun mark up harga," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak