- Polresta Sleman menahan tersangka MNH atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban FN di lingkungan pondok pesantren.
- Tersangka MNH melakukan perbuatan pemaksaan sebanyak dua kali di ruangan pondok pesantren yang mengakibatkan korban mengalami kehamilan.
- Polisi menjerat tersangka MNH menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun.
Selain kehamilan, polisi menyebut FN mengalami trauma dan tekanan psikis. Korban juga disebut merasa takut terhadap masa depannya sehingga perkara tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Sleman.
Laporan polisi terkait perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/657/IX/2026/SPKT/Polresta Sleman/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, tertanggal 7 September 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus.
Pada 10 September 2026, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 11 September.
Cahya mengatakan penetapan tersangka dilakukan sehari setelahnya melalui gelar perkara. Surat ketetapan tersangka kemudian diterbitkan pada 13 September 2026.
Baca Juga:Ratusan Siswa di Sleman dan Bantul Keracunan MBG, 14 SPPG di DIY Dibekukan, Anggaran Ikut Ditahan
"Pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori 7," ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk sejumlah pakaian korban.