Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan

Polresta Sleman menahan MNH (45), pengasuh Ponpes Ash-Sholihah, atas dugaan kekerasan seksual terhadap mantan santri hingga korban hamil 8 bulan.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 September 2026 | 14:01 WIB
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan
Tersangka MNH (45) ditahan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FN (21) di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Mlati, Sleman, Jumat (18/9/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Polresta Sleman menahan tersangka MNH atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban FN di lingkungan pondok pesantren.
  • Tersangka MNH melakukan perbuatan pemaksaan sebanyak dua kali di ruangan pondok pesantren yang mengakibatkan korban mengalami kehamilan.
  • Polisi menjerat tersangka MNH menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun.

Selain kehamilan, polisi menyebut FN mengalami trauma dan tekanan psikis. Korban juga disebut merasa takut terhadap masa depannya sehingga perkara tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Sleman.

Laporan polisi terkait perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/657/IX/2026/SPKT/Polresta Sleman/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, tertanggal 7 September 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus.

Pada 10 September 2026, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 11 September.

Cahya mengatakan penetapan tersangka dilakukan sehari setelahnya melalui gelar perkara. Surat ketetapan tersangka kemudian diterbitkan pada 13 September 2026.

Baca Juga:Ratusan Siswa di Sleman dan Bantul Keracunan MBG, 14 SPPG di DIY Dibekukan, Anggaran Ikut Ditahan

"Pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori 7," ungkapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk sejumlah pakaian korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak