- Provinsi DIY mencatat 53 kasus bunuh diri dan prevalensi depresi sebesar 1,9 persen pada tahun 2026.
- Pemerintah menerapkan program pertolongan pertama psikologis serta skrining kesehatan jiwa guna menekan angka gangguan jiwa.
- Pusat Rehabilitasi Yakkum mendesak pemerintah memastikan implementasi regulasi dan alokasi anggaran nyata hingga tingkat masyarakat.
"Upaya promotif preventif itu yang saat ini kita kuatkan untuk mengurangi masalah gangguan jiwa ke depannya. Salah satunya yang menjadi program utama yaitu terkait dengan P3LP, pertolongan pertama pada luka psikologis," katanya.
Rani Ayu Hapsari, Project Manager Program Inklusi dari Pusat Rehabilitasi Yakkum mengungkapkan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur persoalan kesehatan jiwa. Mulai dari Undang-Undang Kesehatan Jiwa, peraturan pemerintah, hingga sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Namun, persoalan utamanya adalah memastikan seluruh regulasi tersebut benar-benar diterapkan dan memberikan dampak nyata hingga tingkat masyarakat," tandasnya.
Ia mencontohkan pentingnya deteksi dini terhadap risiko bunuh diri. Pemerintah perlu memastikan adanya langkah operasional yang praktis dan dapat dijalankan oleh masyarakat, bukan sekadar aturan di atas kertas.
Baca Juga:Teror Pinjol di Yogyakarta, Ambulans Jadi Sasaran Order Fiktif
Menurutnya, pemerintah juga harus memperjelas pembagian peran dan kewenangan masing-masing pihak. Siapa yang bertanggung jawab melakukan deteksi dini, memberikan edukasi, hingga menyediakan dukungan bagi masyarakat harus diatur secara jelas.
"Gap-nya atau kesenjangannya itu adalah memastikan bagaimana implementasi dari regulasi itu betul-betul bisa dijalankan secara signifikan sampai ke tingkat masyarakat," ungkapnya.
Menurut Rani, pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa regulasi sudah berpihak kepada kelompok rentan. Harus ada kebijakan afirmasi, termasuk dalam pengalokasian anggaran.
Ia mencontohkan ketika dana desa diprioritaskan untuk mendukung program lain, seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pemerintah pusat tetap harus mempertimbangkan kebutuhan penanganan kesehatan mental berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Data kasus bunuh diri yang cukup tinggi di sejumlah daerah, menurutnya, seharusnya menjadi bahan pertimbangan pemerintah nasional dalam menentukan prioritas dan alokasi anggaran.
Baca Juga:Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
"Seharusnya pemerintah di nasional itu juga paham dan membaca, memaknai betul data yang ada dari tingkat bawah. Data dari bawah itu kan betul-betul fakta bahwa ada kasus bunuh diri yang cukup besar. Nah, itu dimaknai seperti apa di tingkat nasional," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi