Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Maret 2019 | 07:05 WIB
Ilustrasi sampah [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Selain itu, warga dapat membangun kelompok-kelompok yang peduli terhadap pengelolaan sampah. Hal ini wajib difasilitasi dan didanai oleh pemerintah. Hal ini menjadi tanggung jawab pemkab dan pemkot.

Budhi menambahkan, sebenarnya minat warga untuk membangun komunitas peduli pengelolaan sampah sangat tinggi. Namun, fasilitas dari pemerintah masih sangat kurang, baik dalam pendanaan, pengolahan, hingga penyaluran produk.

"Kami akan minta keterangan pemkab dan pemkot. Sejauh mana mereka mendorong terbentuknya komunitas warga yang punya kepedulian mengolah sampah dan bagaimana memfasilitasinya," ujar Budhi.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Yogyakarta pun menyemprotkan disinfektan ke tumpukan sampah tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Suyana mengatakan penyemprotan telah dilakukan sejak Rabu (27/3/2019). Hal ini dilakukan agar sampah tersebut tidak menimbulkan dampak lebih lanjut, misalnya penyakit dan infeksi.

Baca Juga: Ombudsman Sebut Pemda DIY Kurang Perhatikan Masalah Sampah

"Penyemprotan dilakukan di 142 TPS yang ada di Kota Yogya," kata Suyana kepada wartawan melalui telpon.

Penyemprotan disinfektan masih dilakukan hingga hari ini. Hal itu akan dilanjutkan secara rutin hingga TPST Piyungan dibuka.

Sebagai informasi, akses ke TPST Piyungan telah ditutup oleh warga Dusun Ngablak, Desa Sitimulyo, Piyungan, Bantul, sejak Minggu (24/3/2019). Ketua Komunitas Pemulung Piyungan, Maryono, mengatakan penutupan dilakukan karena tuntutan warga belum dipenuhi oleh pemerintah. Warga meminta TPST dibenahi karena sudah melebihi kapasitas.

"Dermaga yang di atas untuk pembuangan sudah sempit. Bahkan tidak bisa lagi untuk pembuangan," kata Maryono.

Selain itu, jalan menuju tempat pembuangan juga berlubang dan berlumpur. Antrian truk untuk membuang sampah mencapai kurang lebih 1,5 kilo meter. Satu truk yang biasanya dapat membuang sampah hingga tiga kali trip, hanya bisa mengangkut satu kali. Antrian tersebut membuat truk harus menunggu 8-9 jam untuk membuang satu truk sampah.

Baca Juga: Lembaga Ombudsman DIY: Yogyakarta Darurat Sampah

Kontributor : Sri Handayani

Load More