SuaraJogja.id - Uji coba kawasan semi-pedestrian di Malioboro, Yogyakarta terus dimatangkan seiring dengan banyaknya masukan dari para pedagang, pengusaha, maupun wisatawan.
Dalam rapat tertutup bersama Sekretaris Daerah (Sekda) pada Kamis (13/06/2019), diputuskan bahwa uji coba akan dilakukan secara rutin tiap selapan (35 hari) sekali.
"Tiap selapan sekali, tiap Selasa Wage," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Sigit Sapta Raharjo seusai rapat.
Uji coba pertama akan dilakukan pada Selasa Wage pada 18 Juni 2019 mendatang. Pada hari itu, kendaraan bermotor dilarang melintasi Jalan Malioboro. Larangan itu berlaku sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kebijakan itu sengaja diterapkan berbarengan dengan kegiatan bersih-bersih Malioboro. Artinya, para pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan pada hari tersebut. Kebijakan itu juga tidak mengubah lokasi parkir yang sudah ada saat ini.
"Penutupan Selasa Wage itu bersamaan dengan agenda PKL. Jadi Malioboro itu ben ora kekeselen, ben ana lerene (Jawa: agar tidak kelelahan, agar ada istirahatnya). Itu kesepakatannya," kata Sigit.
Keputusan itu telah disepakati oleh Sekda DIY, Wali Kota Yogyakarta, Dishub DIY, Dishub Kota Yogyakarta, dan Polresta Yogyakarta. Adapun kemudahan akses ke lokasi-lokasi penting, seperti Gedung Agung, Mall Malioboro, dan DPRD DIY masih didiskusikan.
"Mungkin dari Pasar Sore (Jalan Pabringan) itu bisa melintang. Itu akan dikaji oleh tim khusus dari Dishub Kota Yogyakarta, Dishub Provinsi, dan dari Satlantas Polresta Yogyakarta," kata Sigit.
Larangan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Namun, ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan, misalnya kendaraan umum Transjogja, mobil pelayanan umum (truk sampah, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran), serta mobil polisi.
Baca Juga: Dua Komunitas Ini Dukung Malioboro Jadi Kawasan Semi Pedestrian
Selama masa uji coba, larangan ini tidak berlaku terlalu ketat. Artinya, kendaraan yang memiliki izin atau dalam kondisi darurat masih diperbolehkan masuk.
Evaluasi akan dilakukan setelah uji coba tanggal 18 Juni 2019. Akan dikaji pula kemungkinan untuk menerapkan kebijakan ini pada hari-hari lain, misalnya setiap akhir pekan. Ia memastikan, jika hal itu diberlakukan, akan ada pemberitahuan sepekan atau dua pekan sebelum penutupan dilaksanakan.
Kontributor : Sri Handayani
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran
-
Komentar Pekerja Soal WFA Lebaran 2026, Jurus Ampuh Urai Macet, Produktivitas Tetap Gaspol!
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
Demi Pulang Kampung Saat Lebaran, Perantau Rela Berburu Mudik Gratis hingga Bawa Pulang Dagangan