SuaraJogja.id - Uji coba kawasan semi-pedestrian di Malioboro, Yogyakarta terus dimatangkan seiring dengan banyaknya masukan dari para pedagang, pengusaha, maupun wisatawan.
Dalam rapat tertutup bersama Sekretaris Daerah (Sekda) pada Kamis (13/06/2019), diputuskan bahwa uji coba akan dilakukan secara rutin tiap selapan (35 hari) sekali.
"Tiap selapan sekali, tiap Selasa Wage," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Sigit Sapta Raharjo seusai rapat.
Uji coba pertama akan dilakukan pada Selasa Wage pada 18 Juni 2019 mendatang. Pada hari itu, kendaraan bermotor dilarang melintasi Jalan Malioboro. Larangan itu berlaku sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kebijakan itu sengaja diterapkan berbarengan dengan kegiatan bersih-bersih Malioboro. Artinya, para pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan pada hari tersebut. Kebijakan itu juga tidak mengubah lokasi parkir yang sudah ada saat ini.
"Penutupan Selasa Wage itu bersamaan dengan agenda PKL. Jadi Malioboro itu ben ora kekeselen, ben ana lerene (Jawa: agar tidak kelelahan, agar ada istirahatnya). Itu kesepakatannya," kata Sigit.
Keputusan itu telah disepakati oleh Sekda DIY, Wali Kota Yogyakarta, Dishub DIY, Dishub Kota Yogyakarta, dan Polresta Yogyakarta. Adapun kemudahan akses ke lokasi-lokasi penting, seperti Gedung Agung, Mall Malioboro, dan DPRD DIY masih didiskusikan.
"Mungkin dari Pasar Sore (Jalan Pabringan) itu bisa melintang. Itu akan dikaji oleh tim khusus dari Dishub Kota Yogyakarta, Dishub Provinsi, dan dari Satlantas Polresta Yogyakarta," kata Sigit.
Larangan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Namun, ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan, misalnya kendaraan umum Transjogja, mobil pelayanan umum (truk sampah, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran), serta mobil polisi.
Baca Juga: Dua Komunitas Ini Dukung Malioboro Jadi Kawasan Semi Pedestrian
Selama masa uji coba, larangan ini tidak berlaku terlalu ketat. Artinya, kendaraan yang memiliki izin atau dalam kondisi darurat masih diperbolehkan masuk.
Evaluasi akan dilakukan setelah uji coba tanggal 18 Juni 2019. Akan dikaji pula kemungkinan untuk menerapkan kebijakan ini pada hari-hari lain, misalnya setiap akhir pekan. Ia memastikan, jika hal itu diberlakukan, akan ada pemberitahuan sepekan atau dua pekan sebelum penutupan dilaksanakan.
Kontributor : Sri Handayani
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk
-
Perempuan di Bantul Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Polisi Ungkap Ada Tanda Kekerasan pada Leher