SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi terus mengimbau warganya untuk berhati-hati menerbangkan balon udara. Ia mengingatkan hal tersebut tak boleh dilakukan di lingkungan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
"Saya sudah imbau berkali-kali ya. Itu sesuatu yang dilarang untuk area KKOP, ada balon udara yang mengganggu penerbangan," kata Gatot di kantornya, Kamis (13/06/2019).
Ia berharap semua pihak, baik masyarakat, komunitas penerbangan, komunitas pencinta balon udara, dan aparat keamanan saling mengingatkan. Selain berbahaya bagi penerbangan, hal itu juga berbahaya untuk area jatuhnya balon.
Untuk diketahui, sebuah balon udara berukuran besar jatuh di RT 05 RW 22 Jatirejo, Sendangadi, Mlati, Sleman. Balon berdiameter sekitar tiga meter dan tinggi sekitar 10 meter jatuh di kawasan permukiman penduduk.
Baca Juga: Cerita Warga Terbelalak Lihat Balon Udara Menimpa Rumah hingga Picu Ledakan
Sebuah trafo listrik meledak setelah tertimpa balon tersebut. Hal itu menyebabkan listrik padam selama beberapa jam.
Sebelumnya, balon udara juga jatuh di area persawahan Jalan Godean. Kepala Airnav Yogyakarta mengatakan setidaknya ada 14 balon udara terlihat di area penerbangan Yogyakarta. Balon itu bisa naik hingga ketinggian 3.000 kaki, sementara pesawat udara biasa terbang di ketinggian 2.500-2.600 kaki.
Fenomena adanya balon udara tak hanya terjadi di Yogyakarta. Seperti dilaporkan Antaranews.com, dalam operasi Rabu (12/06/2019) tim gabungan di Pekalongan melaporkan adanya 17 balon udara yang akan diterbangkan secara liar di wilayahnya.
Dalam laman resmi TNI Angkatan Udara www.tni-au.mil.id, radius 15 kilometer dari bandar udara harus bebas dari hambatan (obstacle) sehingga dapat menjamin keselamatan operasi pesawat udara dan untuk mencegah tumbuhnya penghalang baru di sekitar bandar udara.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penerbangan juga mengatur ukuran dan ketinggian balon udara. Panjang maksimal balon udara adalah tujuh meter dan diameter empat meter.
Baca Juga: Ini Bahaya Balon Udara Bagi Keselamatan Angkutan Penerbangan
Balon udara hanya boleh dilepaskan dengan ketinggian maksimal 150 meter dan ditambatkan minimal dengan tiga tali. Jika tidak sesuai, penerbangan balon udara itu dianggap liar atau melanggar peraturan.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik, 31 Ribu Orang Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
-
Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan