SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi terus mengimbau warganya untuk berhati-hati menerbangkan balon udara. Ia mengingatkan hal tersebut tak boleh dilakukan di lingkungan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
"Saya sudah imbau berkali-kali ya. Itu sesuatu yang dilarang untuk area KKOP, ada balon udara yang mengganggu penerbangan," kata Gatot di kantornya, Kamis (13/06/2019).
Ia berharap semua pihak, baik masyarakat, komunitas penerbangan, komunitas pencinta balon udara, dan aparat keamanan saling mengingatkan. Selain berbahaya bagi penerbangan, hal itu juga berbahaya untuk area jatuhnya balon.
Untuk diketahui, sebuah balon udara berukuran besar jatuh di RT 05 RW 22 Jatirejo, Sendangadi, Mlati, Sleman. Balon berdiameter sekitar tiga meter dan tinggi sekitar 10 meter jatuh di kawasan permukiman penduduk.
Sebuah trafo listrik meledak setelah tertimpa balon tersebut. Hal itu menyebabkan listrik padam selama beberapa jam.
Sebelumnya, balon udara juga jatuh di area persawahan Jalan Godean. Kepala Airnav Yogyakarta mengatakan setidaknya ada 14 balon udara terlihat di area penerbangan Yogyakarta. Balon itu bisa naik hingga ketinggian 3.000 kaki, sementara pesawat udara biasa terbang di ketinggian 2.500-2.600 kaki.
Fenomena adanya balon udara tak hanya terjadi di Yogyakarta. Seperti dilaporkan Antaranews.com, dalam operasi Rabu (12/06/2019) tim gabungan di Pekalongan melaporkan adanya 17 balon udara yang akan diterbangkan secara liar di wilayahnya.
Dalam laman resmi TNI Angkatan Udara www.tni-au.mil.id, radius 15 kilometer dari bandar udara harus bebas dari hambatan (obstacle) sehingga dapat menjamin keselamatan operasi pesawat udara dan untuk mencegah tumbuhnya penghalang baru di sekitar bandar udara.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penerbangan juga mengatur ukuran dan ketinggian balon udara. Panjang maksimal balon udara adalah tujuh meter dan diameter empat meter.
Baca Juga: Cerita Warga Terbelalak Lihat Balon Udara Menimpa Rumah hingga Picu Ledakan
Balon udara hanya boleh dilepaskan dengan ketinggian maksimal 150 meter dan ditambatkan minimal dengan tiga tali. Jika tidak sesuai, penerbangan balon udara itu dianggap liar atau melanggar peraturan.
Pelanggar aturan terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sayangnya, sulit mencari sumber pelepasan balon udara liar karena arah angin selalu berubah-ubah.
Kontributor : Sri Handayani
Berita Terkait
-
Balon Udara Liar Jatuh di Sleman, Pemilik Terancam 3 Tahun Penjara
-
Cerita Warga Terbelalak Lihat Balon Udara Menimpa Rumah hingga Picu Ledakan
-
Balon Udara Jatuh ke Rumah Warga Sleman, Jaringan Listrik Seluruh Desa Mati
-
Balon Udara Ukuran Besar Jatuh Timpa Rumah Warga dan Membuat Trafo Meledak
-
Ganjar Pranowo Ancam Masyarakat yang Masih Berani Terbangkan Balon Udara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja