SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi terus mengimbau warganya untuk berhati-hati menerbangkan balon udara. Ia mengingatkan hal tersebut tak boleh dilakukan di lingkungan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
"Saya sudah imbau berkali-kali ya. Itu sesuatu yang dilarang untuk area KKOP, ada balon udara yang mengganggu penerbangan," kata Gatot di kantornya, Kamis (13/06/2019).
Ia berharap semua pihak, baik masyarakat, komunitas penerbangan, komunitas pencinta balon udara, dan aparat keamanan saling mengingatkan. Selain berbahaya bagi penerbangan, hal itu juga berbahaya untuk area jatuhnya balon.
Untuk diketahui, sebuah balon udara berukuran besar jatuh di RT 05 RW 22 Jatirejo, Sendangadi, Mlati, Sleman. Balon berdiameter sekitar tiga meter dan tinggi sekitar 10 meter jatuh di kawasan permukiman penduduk.
Sebuah trafo listrik meledak setelah tertimpa balon tersebut. Hal itu menyebabkan listrik padam selama beberapa jam.
Sebelumnya, balon udara juga jatuh di area persawahan Jalan Godean. Kepala Airnav Yogyakarta mengatakan setidaknya ada 14 balon udara terlihat di area penerbangan Yogyakarta. Balon itu bisa naik hingga ketinggian 3.000 kaki, sementara pesawat udara biasa terbang di ketinggian 2.500-2.600 kaki.
Fenomena adanya balon udara tak hanya terjadi di Yogyakarta. Seperti dilaporkan Antaranews.com, dalam operasi Rabu (12/06/2019) tim gabungan di Pekalongan melaporkan adanya 17 balon udara yang akan diterbangkan secara liar di wilayahnya.
Dalam laman resmi TNI Angkatan Udara www.tni-au.mil.id, radius 15 kilometer dari bandar udara harus bebas dari hambatan (obstacle) sehingga dapat menjamin keselamatan operasi pesawat udara dan untuk mencegah tumbuhnya penghalang baru di sekitar bandar udara.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penerbangan juga mengatur ukuran dan ketinggian balon udara. Panjang maksimal balon udara adalah tujuh meter dan diameter empat meter.
Baca Juga: Cerita Warga Terbelalak Lihat Balon Udara Menimpa Rumah hingga Picu Ledakan
Balon udara hanya boleh dilepaskan dengan ketinggian maksimal 150 meter dan ditambatkan minimal dengan tiga tali. Jika tidak sesuai, penerbangan balon udara itu dianggap liar atau melanggar peraturan.
Pelanggar aturan terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sayangnya, sulit mencari sumber pelepasan balon udara liar karena arah angin selalu berubah-ubah.
Kontributor : Sri Handayani
Berita Terkait
-
Balon Udara Liar Jatuh di Sleman, Pemilik Terancam 3 Tahun Penjara
-
Cerita Warga Terbelalak Lihat Balon Udara Menimpa Rumah hingga Picu Ledakan
-
Balon Udara Jatuh ke Rumah Warga Sleman, Jaringan Listrik Seluruh Desa Mati
-
Balon Udara Ukuran Besar Jatuh Timpa Rumah Warga dan Membuat Trafo Meledak
-
Ganjar Pranowo Ancam Masyarakat yang Masih Berani Terbangkan Balon Udara
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Banjir & Longsor Mengintai: Kulon Progo Tetapkan Status Siaga Darurat, Dana Bantuan Disiapkan?
-
Gunungkidul Genjot Pendidikan: Bupati Siapkan 'Dukungan Penuh' untuk Guru
-
DIY Percepat Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Bermasalah, Relawan Jadi Sorotan
-
Rebut Peluang Makan Bergizi Gratis: Koperasi Desa di Bantul Siap Jadi Pemasok Utama
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang