SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi terus mengimbau warganya untuk berhati-hati menerbangkan balon udara. Ia mengingatkan hal tersebut tak boleh dilakukan di lingkungan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
"Saya sudah imbau berkali-kali ya. Itu sesuatu yang dilarang untuk area KKOP, ada balon udara yang mengganggu penerbangan," kata Gatot di kantornya, Kamis (13/06/2019).
Ia berharap semua pihak, baik masyarakat, komunitas penerbangan, komunitas pencinta balon udara, dan aparat keamanan saling mengingatkan. Selain berbahaya bagi penerbangan, hal itu juga berbahaya untuk area jatuhnya balon.
Untuk diketahui, sebuah balon udara berukuran besar jatuh di RT 05 RW 22 Jatirejo, Sendangadi, Mlati, Sleman. Balon berdiameter sekitar tiga meter dan tinggi sekitar 10 meter jatuh di kawasan permukiman penduduk.
Sebuah trafo listrik meledak setelah tertimpa balon tersebut. Hal itu menyebabkan listrik padam selama beberapa jam.
Sebelumnya, balon udara juga jatuh di area persawahan Jalan Godean. Kepala Airnav Yogyakarta mengatakan setidaknya ada 14 balon udara terlihat di area penerbangan Yogyakarta. Balon itu bisa naik hingga ketinggian 3.000 kaki, sementara pesawat udara biasa terbang di ketinggian 2.500-2.600 kaki.
Fenomena adanya balon udara tak hanya terjadi di Yogyakarta. Seperti dilaporkan Antaranews.com, dalam operasi Rabu (12/06/2019) tim gabungan di Pekalongan melaporkan adanya 17 balon udara yang akan diterbangkan secara liar di wilayahnya.
Dalam laman resmi TNI Angkatan Udara www.tni-au.mil.id, radius 15 kilometer dari bandar udara harus bebas dari hambatan (obstacle) sehingga dapat menjamin keselamatan operasi pesawat udara dan untuk mencegah tumbuhnya penghalang baru di sekitar bandar udara.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penerbangan juga mengatur ukuran dan ketinggian balon udara. Panjang maksimal balon udara adalah tujuh meter dan diameter empat meter.
Baca Juga: Cerita Warga Terbelalak Lihat Balon Udara Menimpa Rumah hingga Picu Ledakan
Balon udara hanya boleh dilepaskan dengan ketinggian maksimal 150 meter dan ditambatkan minimal dengan tiga tali. Jika tidak sesuai, penerbangan balon udara itu dianggap liar atau melanggar peraturan.
Pelanggar aturan terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sayangnya, sulit mencari sumber pelepasan balon udara liar karena arah angin selalu berubah-ubah.
Kontributor : Sri Handayani
Berita Terkait
-
Balon Udara Liar Jatuh di Sleman, Pemilik Terancam 3 Tahun Penjara
-
Cerita Warga Terbelalak Lihat Balon Udara Menimpa Rumah hingga Picu Ledakan
-
Balon Udara Jatuh ke Rumah Warga Sleman, Jaringan Listrik Seluruh Desa Mati
-
Balon Udara Ukuran Besar Jatuh Timpa Rumah Warga dan Membuat Trafo Meledak
-
Ganjar Pranowo Ancam Masyarakat yang Masih Berani Terbangkan Balon Udara
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah