Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 22 Agustus 2019 | 14:18 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X. (Suara.com/Putu)

SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejati DIY. Kerjasama dilakukan sebagai salah satu antisipasi kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap ES.

ES adalah salah seorang jaksa fungsional Kejari Kota Yogyakarta yang merupakan anggota Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam kasus suap dengan pengusaha di Solo, Senin 18 Agustus 2019 lalu.

"Iya, iya salah satunya mengantisipasi (kasus) yang kemarin," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Kamis (22/8/2019).

Menurut Sultan, melalui kerjasama tersebut, Kejati bisa membantu Pemerintah DY bila nantinya ada persoalan hukum yang sifatnya perdata ataupun administrasi negara. Selain itu memberikan bantuan hukum bila ada masalah hukum.

Baca Juga: Gara-gara Hanung, Sri Sultan Duduk Tiga Jam Saksikan Bumi Manusia

"Misalnya kita minta bantuan kejati untuk mengerjakan proyek yang kira-kira perangkat saya punya kekhawatiran ini nanti dituduh korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Sebelum dilakukan dikonsultasikan dulu," paparnya.

Sementara terkait usulan evaluasi TP4D, Sultan meminta hal itu dilakukan per kasus. Tidak semua TP4D memiliki trackrecord yang jelek

"Ini kan menyangkut masalah oknum. Sehingga evaluasi ya seperti apa. Harapan saya tidak terjadi lagi," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Ini Kecaman Sri Sultan Hamengkubuwono Tanggapi Pengaturan Skor

Load More