SuaraJogja.id - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta kekinian masih menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 14 hari ke depan setelah mendaftarkan Judicial Review di lembaga tersebut.
Selanjutnya UII bakal melakukan sidang pemeriksaa pendahuluan di MK. Pengesahan Revisi UU KPK yang dilakukan DPR RI masih menjadi polemik dan belum tuntas hingga saat ini. Kampus UII menilai ada delapan pasal yang perlu diperhatikan dan menjadi sorotan karena melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, UII telah melayangkan surat permohonan pengujian formil dan materiil (Judicial Review) Revisi UU KPK ke Mahakamah Konstitusi (MK). Surat tersebut telah dikirim dan didaftarkan pada 7 November lalu.
Rektor UII Fathul Wahid mengungkapkan setidaknya ada delapan pasal yang disoroti UII untuk kembali diuji secara materiil.
"Ada delapan pasal yang kami ajukan dalam Judicial Review itu. Yakni pasal 1 angka 3, pasal 3, pasal 12 B, pasal 24, pasal 37 B ayat 1 B, pasal 40 ayat 1, pasal 45 A ayat 3 A serta pasal 47 dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)," terangnya saat jumpa pers di gedung Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Senin (11/11/2019).
Fathul mengungkapkan dari delapan pasal tersebut ada empat hal yang dipersoalkan oleh UII. Antara lain Independensi KPK (pasal 1 angka 3 dan pasal 3), kewenangan dewan pengawas (pasal 37 B ayat 1 B, pasal 12 B dan pasal 47), status kepegawaian KPK (pasal 24 dan pasal 45 A ayat 3 A) dan keempat pemberian kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ( masuk pasal 40 ayat 1).
"Khusus yang pasal 40 ayat 1 kami menyoroti pada frasa yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka paling lama dua tahun. Karena dari peraturan perundang-undangan lainnya, penghentian penyidikan itu dihitung dari kapan orang terkait di bebaskan dari status tersangka. Bukan diukur dari lama penyidikan dan penuntutan," terangnya.
Sementara Wakil kuasa Hukum UII, Anang Zubaidy mengungkapkan surat permohonan tersebut sudah bisa diakses di website milik MK. Hingga 14 hari setelah pendaftaran, UII bakal mendapat informasi lebih lanjut dari MK untuk sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Surat uji formil dan materiil itu telah kami kirimkan dan menunggu paling lama 14 hari ke depan. Nantinya kami akan mengawali dengan sidang panel yang dipimpin tiga majelis hakim," kata dia.
Baca Juga: Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, lanjut Anang, UII diminta untuk menyampaikan pokok permohonan apa saja yang dipersoalkan terhadap UU terkait. Nantinya hakim akan memberikan saran perbaikan jika ada permohonan yang perlu diperbaiki lagi.
"Intinya kami akan melalui proses yang telah ditetapkan MK. Kami sebagai institusi perguruan tinggi berupaya dengan cara intelektual dalam mengawal Revisi UU KPK ini," jelas Anang.
Berita Terkait
-
Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK
-
6 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, 2 di Antaranya Rektor UII
-
Mahfud MD Pamit Dari Ketua Penasehat Keistimewaan DIY dan Kampus UII
-
Tetap Mengajar Meski jadi Menkopolhukam, UII Beri Dispensasi ke Mahfud MD
-
Sidang Pendahuluan, Pemohon Uji Materi RUU KPK Keliru Cantumkan Nomor
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah