SuaraJogja.id - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta kekinian masih menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 14 hari ke depan setelah mendaftarkan Judicial Review di lembaga tersebut.
Selanjutnya UII bakal melakukan sidang pemeriksaa pendahuluan di MK. Pengesahan Revisi UU KPK yang dilakukan DPR RI masih menjadi polemik dan belum tuntas hingga saat ini. Kampus UII menilai ada delapan pasal yang perlu diperhatikan dan menjadi sorotan karena melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, UII telah melayangkan surat permohonan pengujian formil dan materiil (Judicial Review) Revisi UU KPK ke Mahakamah Konstitusi (MK). Surat tersebut telah dikirim dan didaftarkan pada 7 November lalu.
Rektor UII Fathul Wahid mengungkapkan setidaknya ada delapan pasal yang disoroti UII untuk kembali diuji secara materiil.
"Ada delapan pasal yang kami ajukan dalam Judicial Review itu. Yakni pasal 1 angka 3, pasal 3, pasal 12 B, pasal 24, pasal 37 B ayat 1 B, pasal 40 ayat 1, pasal 45 A ayat 3 A serta pasal 47 dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)," terangnya saat jumpa pers di gedung Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Senin (11/11/2019).
Fathul mengungkapkan dari delapan pasal tersebut ada empat hal yang dipersoalkan oleh UII. Antara lain Independensi KPK (pasal 1 angka 3 dan pasal 3), kewenangan dewan pengawas (pasal 37 B ayat 1 B, pasal 12 B dan pasal 47), status kepegawaian KPK (pasal 24 dan pasal 45 A ayat 3 A) dan keempat pemberian kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ( masuk pasal 40 ayat 1).
"Khusus yang pasal 40 ayat 1 kami menyoroti pada frasa yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka paling lama dua tahun. Karena dari peraturan perundang-undangan lainnya, penghentian penyidikan itu dihitung dari kapan orang terkait di bebaskan dari status tersangka. Bukan diukur dari lama penyidikan dan penuntutan," terangnya.
Sementara Wakil kuasa Hukum UII, Anang Zubaidy mengungkapkan surat permohonan tersebut sudah bisa diakses di website milik MK. Hingga 14 hari setelah pendaftaran, UII bakal mendapat informasi lebih lanjut dari MK untuk sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Surat uji formil dan materiil itu telah kami kirimkan dan menunggu paling lama 14 hari ke depan. Nantinya kami akan mengawali dengan sidang panel yang dipimpin tiga majelis hakim," kata dia.
Baca Juga: Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, lanjut Anang, UII diminta untuk menyampaikan pokok permohonan apa saja yang dipersoalkan terhadap UU terkait. Nantinya hakim akan memberikan saran perbaikan jika ada permohonan yang perlu diperbaiki lagi.
"Intinya kami akan melalui proses yang telah ditetapkan MK. Kami sebagai institusi perguruan tinggi berupaya dengan cara intelektual dalam mengawal Revisi UU KPK ini," jelas Anang.
Berita Terkait
-
Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK
-
6 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, 2 di Antaranya Rektor UII
-
Mahfud MD Pamit Dari Ketua Penasehat Keistimewaan DIY dan Kampus UII
-
Tetap Mengajar Meski jadi Menkopolhukam, UII Beri Dispensasi ke Mahfud MD
-
Sidang Pendahuluan, Pemohon Uji Materi RUU KPK Keliru Cantumkan Nomor
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa