SuaraJogja.id - Dua pelaku tindak pencurian motor (curanmor) di kawasan Universitas Gadjah Mada (UGM) Kecamatan Bulaksumur, Kabupaten Sleman berhasil diamankan kepolisian setempat, Senin (9/12/2019).
Kapolsek Bulak Sumur, Kompol Sugiyarto mengungkapkan, peristiwa curanmor terjadi pada 30 November lalu.
Pelaku berinisial SP (46) dan SA (41) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku curanmor diamankan pada Rabu (4/12/2019) dan Jumat (6/12/2019). Masing-masing kami ringkus pada pukul 15.30 WIB dan pukul 18.30 WIB. Kami mengandalkan cctv yang ada di kampus UGM," kata Sugiyarto kepada wartawan.
Meski terjadi pada hari yang sama, aksi pencurian terjadi di lokasi yang berbeda. Peristiwa pertama terjadi di sisi Timur GSP Kampus UGM dengan motor berjenis Honda Vario nomor polisi AB 6041 IY. Sedangkan kejadian kedua terjadi di Gedung PKKH UGM dengan motor jenis Honda Vario Hitam AB 4495 RX.
"Kedua pelaku ini tidak saling kenal. Mereka melancarkan aksinya sendiri-sendiri. Penangkapan pelaku SP dilakukan di rumahnya di Klaten. Sementara SA ditangkap saat kembali ke Gedung PKKH UGM dengan pakaian yang sama saat melakukan pencurian motor," ujarnya.
Satu dari dua tersangka curanmor, lanjut Sugiyarto merupakan residivis. Pelaku pernah melancarkan aksi pencurian pada 2017 silam.
"Satu orang residivis pencurian motor yang berinisial SP. Dia melakukan pencurian motor pada 2017 lalu. Penangkapan sendiri kami lakukan saat membuka identitas SP, kami meringkus saat dirinya berada di Klaten," tambah Sugiyarto.
Disinggung soal alasan pelaku mencuri, Sugiyarto menerangkan jika mereka terpaksa melakukan untuk menghidupi kebutuhan pribadi.
Baca Juga: Breaking News: Angin Kencang Hajar Lima Kecamatan di Sleman
"Mereka mengaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Satu pelaku juga mengungkapkan memliki banyak utang sehingga memilih mencuri motor untuk bisa melunasi utang itu," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Bulaksumur berupa motor bernomor polisi AB 6041 IY, sementara motor hasil curian lainnya sudah dijual tersangka.
"Hanya satu barang bukti yang masih ada. Lainnya sudah dijual untuk kebutuhan sehari-hari pelaku berinisal SA," kata dia.
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dikenai pasal 362 KUHP, dimana masing-masingnya terancam hukuman penjara lima tahun.
"Hukuman bui bakal mengancam mereka selama lima tahun. Nantinya tinggal menunggu hasil sidang," jelas Sugiyarto.
Tag
Berita Terkait
-
Breaking News: Angin Kencang Hajar Lima Kecamatan di Sleman
-
Kondisi Terkini Desa Sendangrejo yang Terdampak Parah Hujan Disertai Angin
-
Tangani Dampak Angin Kencang, BPBD Sleman Pusatkan Kendali di Sendangrejo
-
Usai Angin Kencang, DLH Sleman Lakukan Pemetaan Pohon Rawan Tumbang
-
Angin Ngamuk di Sleman, Desa Sendangrejo Tanggap Darurat Bencana
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
Terkini
-
Misi Hijau JCWF 2026: Wujudkan Wisata Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Jelajah Jogja Cultural Wellness Festival 2026: Sensasi Pemulihan Diri Berbalut Kearifan Budaya
-
Tuan Rumah JCWF & Munas DPP PUTRI 2026, Loman Park Hotel Dorong Sinergi Wellness-Pariwisata
-
Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender
-
Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!