Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 10 Desember 2019 | 17:10 WIB
Para tersangka penipuan ojek online saat gelar perkara di Mapolda DIY, Selasa (10/11/2019). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Tiga pelaku kasus penipuan perekrutan driver ojek online berhasil diciduk Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta, Selasa (9/12/2019). Tiga pelaku tersebut berinisal T (40), MA (35) dan A (22) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra menjelaskan modus para tersangka ini menipu dengan mengaku sebagai karyawan Gojek. Mereka memanfaatkan fake SMS (pesan palsu) yang disebar ke beberapa nomor milik masyarakat. Ketika korban menghubungi pelaku, para korban tersebut diming-imingi proses perekrutan akan berjalan cepat.

"Jadi korban harus membayar Rp1,8 juta agar dipermudah proses perekrutannya. Karena jika melalui jalur biasa, pendaftar ini harus menunggu enam hingga sembilan bulan untuk dipanggil ke kantor Gojek," jelasnya.

Disinggung dari mana pelaku mendapat nomor-nomor korban, Tony mengungkapkan bahwa tersangka mencarinya lewat media sosial Facebook.

Baca Juga: Peringati hari HAM, Mahasiswa Jogja Tuntut Penuntasan Kasus Novel Baswedan

"Mereka mencari nomor korban melalui Facebook. Lalu mereka sebar secara random dan menunggu korban yang menghubungi para tersangka ini," lanjutnya.

Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra (kiri) menunjukkan barang bukti pada kasus penipuan perekrutan driver ojek online di Mapolda DIY, Selasa (10/11/2019). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Tony menambahkan sebanyak 41 orang menjadi korban penipuan tersebut. Sebanyak 38 orang sudah mentransfer uang sebesar Rp1,8 juta, sisanya belum sempat mengirim uang ke pelaku.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 35 UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

"Mereka juga dikenai pasal 378 Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun karena melakukan penipuan bersama-sama," tukas Tony.

Baca Juga: Driver yang Tertipu Order Fiktif Dikabarkan Meninggal di Kosnya di Jogja

Load More