Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 10 Desember 2019 | 17:31 WIB
Sebuah baliho raksasa melintang di Jalan Kaliurang KM 7, Sleman [Uli Febriarni / Kontributor]

SuaraJogja.id - Beberapa hari kemarin sebuah baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang KM 7, Sleman menjadi viral di media sosial. Selain ukurannya yang besar keberadaan baliho tersebut berisiko membahayakan para pengguna jalan.

Keriuhan di media sosial itupun mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Kepada SuaraJogja.id, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman, Sapto Winarno
mengatakan sudah memberikan peringatan kepada pihak yang berkaitan dengan baliho berukuran besar tersebut.

Ia menjelaskan, peringatan yang disampaikan sudah berulang kali. Selain dari pihaknya, surat peringatan nyatanyan juga sudah dilayangkan dari DPU PKP Sleman.

"Itu [baliho] saya minta untuk dibongkar, sudah saya beri peringatan. Kalau itu [surat peringatan] tidak diindahkan, akan kami bongkar bersama Sat Pol PP," tegasnya, Selasa (10/12/2019).

Baca Juga: Billboard Jumbo di Jakal Bikin Risi, Pemkab Sleman Respons Keluhan Warganet

Sapto menyebut bahwa tak semua pemilik baliho di Sleman memasang baliho mereka sesuai tenggat masa izin pemasangan yang diberikan secara resmi oleh pemkab.

"Bisa jadi itu izinnya sudah lewat, kalau izin sudah lewat, maka kami anggap tidak berizin. Bisa jadi juga sudah berizin tapi tidak diperpanjang, kami peringatkan agar segera mengurus," pinta Sapto.

Sapto tidak terlalu hafal secara mendetail apakah baliho besar iklan restoran makanan laut itu sudah memiliki izin pemasangan atau belum. Hanya saja, bila memang pada baliho sudah tertempel stiker bertuliskan baliho belum berizin, maka bisa dipastikan baliho belum berizin alias ilegal.

Namun ia memastikan, kalau restoran makanan laut tersebut merupakan satu dari beberapa penerima surat peringatan pembongkaran baliho.

Sapto tak menyebut secara pasti, sampai kapan masa berlaku surat peringatan, bagi si penerima. Hanya saja, ketentuan tenggat waktu pemilik harus membongkar baliho mereka sudah ada dalam ketentuan Perda yang berlaku.

Baca Juga: Breaking News: Angin Kencang Hajar Lima Kecamatan di Sleman

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman, Agus Puguh Santoso menyatakan, wewenang pengawasan dan penanganan baliho tak berizin di Sleman berada di tangan DPU PKP Sleman.

"Ada aturan [Perda] pemasangan baliho. DPMPPT sebagai penyelenggara izin tentu tidak mempunyai kewenangan pengawasan," kata dia.

Seorang pengguna jalan yang biasa melintas di Jalan Kaliurang, Dipa Subari mengungkapkan cukup terganggu dan khawatir dengan keberadaan baliho raksasa yang belum lama dipasang itu. Terlebih, ia nyaris setiap hari melewati jalur tersebut menuju dan pulang dari tempatnya bekerja.

"Ya khawatir. Apalagi seperti saya yang selalu setiap hari beraktivitas di sekitar sini. Kalau baliho itu ambruk karena sebab tertentu, saya tidak bisa membayangkan dampaknya," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More