SuaraJogja.id - Setelah Agni dan Maria menjadi korban, kasus kekerasan seksual diduga kembali terjadi di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Kasus tersebut dibeberkan sendiri oleh pihak rektorat saat menghadapi aksi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UGM pada 13 November lalu, seperti terlihat dalam video unggahan akun Instagram @aliansimahasiswaugm, Rabu (18/12/2019).
Di video bernuansa grayscale itu, empat perwakilan rektorat, termasuk Rektor UGM Panut Mulyono, merespons tuntutan para mahasiswa soal pengesahan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Mulanya terdengar suara mahasiswi yang berbicara melalui megafon, menegaskan pada rektorat bahwa peraturan itu harus segera disahkan.
"Tetapi ini urgent, Pak. Sampai sekarang belum ada peraturannya, Pak. Bagaimana? Apakah harus menunggu ada aksi selanjutnya? Ada korban selanjutnya gitu, Pak? Disahkannya kapan Pak?" tanya dia.
Kemudian seorang perwakilan rektorat memberikan jawaban dan menerangkan soal kasus di Fakultas Teknik yang dilakukan seorang PNS.
"Kemarin hampir ada kejadian di Fakultas Teknik, langsung kami tindak, langsung kami proses PNS-nya. Meskipun belum ada [Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual], tetapi saya menggunakan PT 53 itu sudah ada, di mana kalau seseorang melakukan pelanggaran itu, sanksinya jelas," ucapnya.
Pengunjuk rasa pun mempertanyakan sanksi jika pelaku kekerasan seksual bukan dosen atau PNS, melainkan mahasiswa.
Namun tak terdengar jawaban yang jelas dan melegakan bagi massa dari pihak rektorat. Terdengar mahasiswi yang mewakilkan rekan-rekannya tadi, lewat sindiran, mengingatkan rektorat soal salah satu peran kampus terkait keamanan mahasiswa.
Baca Juga: Polemik Ekspor Benih Lobster, Kesatuan Nelayan Pandeglang: Setuju Sekali
"Kata Bapak sendiri kami titipan orang tua di sini, universitas untuk menjaga kami biar kami aman," katanya, disambung yel-yel massa.
"Jadi ini adalah secuplik rekaman aksi 13 November yang lalu, di mana rektorat mengakui kalau SEMPAT ADA KASUS LAGI. Kita memahami bahwa peraturan tidak bisa ditunda, karena kasus akan selalu ada. Kalau PNS bisa ditindak tapi mahasiswa tidak bisa, apakah sudah cukup untuk kita bertenang diri?" tulis @aliansimahasiswaugm, menyertai video tersebut.
Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan tagar UGMBohongLagi. Tagar tersebut muncul sebagai bentuk aksi dari Gerakan Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang menagih janji pengesahan peraturan Rektor soal pencegahan Kekerasan Seksual, setelah mencuatnya kasus Agni dan Maria.
Kali terakhir Rektor UGM Panut Mulyono berjanji mengesahkannya pada 13 Desember, tetapi rupanya tak ditepati.
"Sebetulnya tak ada persoalan tinggal menunggu rapat pleno Senat Akademik. Tapi minggu depan sudah banyak tanggal merah jadi mungkin sulit kalau terealisasi tahun ini. Harapannya Januari saja yang dipercepat tanggalnya pertenggahan Januari paling lambat selesai," terangnya, Selasa (17/12/2019).
Kendati demikian, Aliansi Mahasiswa UGM bersikeras menagih janji rektor dan akan menggelar aksi pada Kamis (19/12/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api