SuaraJogja.id - Kendati pihak Rektorat telah menyatakan akan berupaya mengesahkan peraturan rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Desember 2019, Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bersikukuh menagih janji rektor.
Humas Aliansi Mahasiswa UGM Turno mengatakan, sebetulnya apa yang menjadi tuntutan aliansi bukan soal beda antara Desember atau Januari, melainkan perihal ditepati atau tidak ditepatinya janji.
Mei lalu, kata Turno, sudah dijanjikan aturan itu akan disahkan pada Desember. Kemudian pada 13 November 2019 sudah dijanjikan pengesahan pada 13 Desember 2019.
"Nah, kenapa berani berjanji tapi kemudian tidak menepati? Siapa yang menjamin Januari bisa disahkan? Karena kemarin sebelumnya sudah ada janji, janji, janji, janji, dan kemudian tidak ditepati lagi," kata dia, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Ia menambahkan, dengan adanya sikap itu, maka tidak ada jaminan, ketika dikatakan Januari, mahasiswa akan kembali menunggu di Januari dan disahkan.
"Kalau nanti ditanya apa urgensinya ini harus disahkan Desember? Karena memang semakin cepat aturan ini ada, maka semakin cepat penanganan yang komprehensif bisa dilakukan," kata dia.
Ia menambahkan, kalau memang sudah tidak ada kendala lagi, seharusnya aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual itu sebetulnya bisa disahkan, kalau ada kemauan.
"Karena mungkin ada banyak kekerasan seksual belum terungkap karena korban tidak berani mengungkapkan dan tidak ada satu prosedur yang dapat melindunginya," tegas Turno, kala dihubungi pada Rabu (18/12/2019).
Untuk itu, bila tuntutan tersebut tak dipenuhi, maka mereka akan menggelar aksi pada Kamis (19/12/2019). Ia mengatakan, merujuk pada hasil kondolidasi aliansi mahasiswa UGM, mereka akan mengadakan aksi pada 19 Desember 2019 di kampus setempat untuk mendesak peraturan bisa disahkan.
Baca Juga: Ratusan Desa di Banjarnegara Rawan Longsor
"Sesuai tuntutan awal, kami resmi menagih janji," kata dia, menyampaikan isi tuntutan aksi.
Berita Terkait
-
100 Hari Pemerintahan Prabowo, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi
-
41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
-
19 Bocah di Tangerang Jadi Korban Nafsu Guru Ngaji, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis
-
Review Buku How to Kill Men and Get Away With It, Menumpas Pelaku Kejahatan
-
Kasus Pemerkosaan Guru Terhadap Siswa di Grobogan: Membedah Motif Hingga Pola Pelaku Mengintai Korban
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga