SuaraJogja.id - Penerapan sanksi denda di tempat pada pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Yogyakarta ditargetkan dapat diterapkan pada pertengahan 2020.
"Pertengahan tahun diterapkan. Sekarang kami sosialisasikan secara matang. Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pun sudah siap," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2020).
Sosialisasi terkait pemberian sanksi denda di tempat tersebut dilakukan ke berbagai sektor, termasuk ke biro perjalanan wisata dan hotel karena dimungkinkan ada wisatawan yang juga bisa dikenai sanksi denda di tempat.
Menurut dia, pemberian sanksi denda di tempat dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sejumlah aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang memiliki sanksi denda di tempat seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di antaranya mengganggu ruang milik jalan, berjualan di bawah jembatan atau jalan layang, berjualan di atas saluran air dan tempat umum.
Selain itu, warga yang melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan atau putaran untuk memperoleh imbalan jasa, parkir di bahu jalan, menutup jalan dan menggunakan trotoar tidak sesuai fungsi, serta vandalisme juga bisa dikenai sanksi denda di tempat.
Pembayaran sanksi denda di tempat dapat dilakukan secara tunai atau nontunai.
"Saat patroli, kami akan bawa sekalian petugas bank yang bisa menerima pembayaran sanksi denda," kata Agus.
Nilai denda yang diterapkan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp10 juta per pelanggaran.
Baca Juga: Potret Candi Gebang, Candi Mungil yang Terlupakan di Kota Yogyakarta
Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo mengatakan, dalam Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat juga diatur mengenai laporan camat terkait kondisi dan potensi gangguan ketertiban di wilayah masing-masing. Laporan diserahkan rutin tiap bulan sekali.
Data yang masuk dari wilayah digunakan untuk memetakan kondisi kerawanan di Kota Yogyakarta dari aspek ketertiban dan ketentraman masyarakat.
"Nantinya, juga akan ada penetapan kawasan yang menjadi percontohan kawasan tertib, mulai dari kawasan tertib pariwisata, perekonomian, pemerintahan, budaya, dan pendidikan," katanya.
Berita Terkait
-
Dituntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Suap SAH Pemkot Jogja Sampaikan Pledoi
-
Tindaklanjuti Talud di Ngampilan yang Jebol, DPRD Kota Audiensi ke BBWS-SO
-
5 Ruang Terbuka Hijau Publik Akan Ditambahkan di Kota Jogja Tahun Ini
-
Wali Kota Jogja: Sebelum Pukul 08.00 Malioboro Harus Bersih dari Sampah
-
Gerimis, Malioboro Tetap Dipadati Pengunjung Jelang Malam Tahun Baru
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku