SuaraJogja.id - Penerapan sanksi denda di tempat pada pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Yogyakarta ditargetkan dapat diterapkan pada pertengahan 2020.
"Pertengahan tahun diterapkan. Sekarang kami sosialisasikan secara matang. Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pun sudah siap," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2020).
Sosialisasi terkait pemberian sanksi denda di tempat tersebut dilakukan ke berbagai sektor, termasuk ke biro perjalanan wisata dan hotel karena dimungkinkan ada wisatawan yang juga bisa dikenai sanksi denda di tempat.
Menurut dia, pemberian sanksi denda di tempat dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Potret Candi Gebang, Candi Mungil yang Terlupakan di Kota Yogyakarta
Sejumlah aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang memiliki sanksi denda di tempat seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di antaranya mengganggu ruang milik jalan, berjualan di bawah jembatan atau jalan layang, berjualan di atas saluran air dan tempat umum.
Selain itu, warga yang melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan atau putaran untuk memperoleh imbalan jasa, parkir di bahu jalan, menutup jalan dan menggunakan trotoar tidak sesuai fungsi, serta vandalisme juga bisa dikenai sanksi denda di tempat.
Pembayaran sanksi denda di tempat dapat dilakukan secara tunai atau nontunai.
"Saat patroli, kami akan bawa sekalian petugas bank yang bisa menerima pembayaran sanksi denda," kata Agus.
Nilai denda yang diterapkan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp10 juta per pelanggaran.
Baca Juga: Genap Berusia 263 Tahun, Ini Foto 4 Ikon Kota Yogyakarta Dulu dan Sekarang
Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo mengatakan, dalam Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat juga diatur mengenai laporan camat terkait kondisi dan potensi gangguan ketertiban di wilayah masing-masing. Laporan diserahkan rutin tiap bulan sekali.
Berita Terkait
-
'Sampah' APK Pilkada Jakarta Tembus 69.750, Spanduk Paslon Terbanyak Dicopot Satpol PP
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Nyebur ke Kolam Bundaran HI, Aksi Heroik Satpol PP Gagal Tindakan Nekat Kakek A, Begini Kronologinya!
-
Sulit Awasi Judi Online, Ratusan Satpol PP Main Judol Cuma Dapat Pembinaan Ini
-
Brakk! 4 Motor Tabrak Mobil Satpol PP yang Lagi Tertibkan Bendera Parpol di Flyover Pondok Bambu
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali