SuaraJogja.id - Sejumlah warga Padukuhan Gunung Cilik Desa Muntuk Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul menggrudug kantor lurah Desa Muntuk, Kamis (9/1/2020).
Mereka mempertanyakan perihal dialihkannya proyek pengerasan jalan yang ada di RT 01 padukuhan Gunung cilik tersebut. Warga menilai ada kejanggalan dalam pemindahan proyek pengerasan jalan tersebut.
Ketua RT 02 Padukuhan Gunung Cilik, Sardjiyanto menuturkan proyek pengerasan jalan di RT 01 sejatinya sudah dianggarkan untuk dilaksanakan di tahun 2019 yang lalu.
Melalui musyawarah dusun tahun 2018, proyek tersebut diprioritaskan untuk dilaksanakan dengan anggaran dana desa.
Namun ternyata proyek tersebut urung dilaksanakan dengan dana desa melainkan dilaksanakan dengan sumber dana yang lain.
Alokasi anggaran untuk pengerasan jalan di RT 01 sebesar Rp34,8 juta justru dialihkan untuk pengerasan jalan di RT 05.
Jalan RT 05 tersebut sebenarnya tidak begitu penting bagi masyarakat karena hanya menuju ke persawahan.
Namun di jalan tersebut ada investor yang yang tengah mengerjakan proyek pembangunan restoran baru.
"Jangan-jangan itu pengalihan proyek tersebut hanya untuk memfasilitasi investor,"ujar Sardjiyanto, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: 4 Pasien Meninggal, Dinkes Bantul Waspadai Lonjakan DBD Terjadi Tahun Ini
Pengalihan proyek tersebut sebelumnya tidak pernah dikonsultasikan dengan warga melalui sebuah musyawarah resmi.
Tanpa sepengetahuan warga proyek tersebut langsung dialihkan ke ke lokasi yang lain yaitu di RT 05 jalan menuju ke Bulak persawahan di kampung tersebut.
Meskipun sejatinya proyek pengerasan jalan di RT 01 sudah selesai dilaksanakan namun dengan sumber dana yang berbeda seharusnya dalam mengalihkan anggaran juga berkonsultasi dengan warga setempat.
Jangan sampai warga ditinggalkan begitu saja untuk urusan mengalihkan proyek pembangunan bersumber dana Dana Desa.
"Apakah sah penggalian tersebut dimata undang-undang karena warga belum diajak berembuk," tambahnya.
Kabag ekonomi dan pembangunan pemerintah Desa Muntuk, Suyanto menepis anggapan adanya kongkalikong antara pemerintah Desa dengan investor sehingga proyek pengerasan jalan di RT 01 tersebut anggarannya dipindahkan ke akses jalan menuju restoran tersebut. Pemindahan tersebut lebih karena persoalan teknis di lapangan.
Berita Terkait
-
4 Pasien Meninggal, Dinkes Bantul Waspadai Lonjakan DBD Terjadi Tahun Ini
-
Ingin Jaga Kekondusifan, Pendeta Sitorus Sepakat Damai dengan Pemkab Bantul
-
Polemik Berakhir Damai, Gereja di Bandut Lor Bisa Dibangun di Tempat Baru
-
Dinkes Bantul Sebut Kasus DBD di Tahun 2019 Masih Tinggi, Segini Temuannya
-
Wakil Bupati Bantul Sebut Banyak BUMDes yang Tak Sehat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik