Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 09 Januari 2020 | 15:07 WIB
Warga Desa Muntuk bertemu lurah desa untuk membahas pengalihan proyek jalan, Kamis (9/1/2020). [Julianto / Kontributor]

SuaraJogja.id - Sejumlah warga Padukuhan Gunung Cilik Desa Muntuk Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul menggrudug kantor lurah Desa Muntuk, Kamis (9/1/2020).

Mereka mempertanyakan perihal dialihkannya proyek pengerasan jalan yang ada di RT 01 padukuhan Gunung cilik tersebut. Warga menilai ada kejanggalan dalam pemindahan proyek pengerasan jalan tersebut.

Ketua RT 02 Padukuhan Gunung Cilik, Sardjiyanto menuturkan proyek pengerasan jalan di RT 01 sejatinya sudah dianggarkan untuk dilaksanakan di tahun 2019 yang lalu. 

Melalui musyawarah dusun tahun 2018, proyek tersebut diprioritaskan untuk dilaksanakan dengan anggaran dana desa.

Baca Juga: 4 Pasien Meninggal, Dinkes Bantul Waspadai Lonjakan DBD Terjadi Tahun Ini

Namun ternyata proyek tersebut urung dilaksanakan dengan dana desa melainkan dilaksanakan dengan sumber dana yang lain.

Alokasi anggaran untuk pengerasan jalan di RT 01 sebesar Rp34,8 juta justru dialihkan untuk pengerasan jalan di RT 05.

Jalan RT 05 tersebut sebenarnya tidak begitu penting bagi masyarakat karena hanya menuju ke persawahan.

Namun di jalan tersebut ada investor yang yang tengah mengerjakan proyek pembangunan restoran baru.

"Jangan-jangan itu pengalihan proyek tersebut hanya untuk memfasilitasi investor,"ujar Sardjiyanto, Kamis (9/1/2020).

Baca Juga: Ingin Jaga Kekondusifan, Pendeta Sitorus Sepakat Damai dengan Pemkab Bantul

Pengalihan proyek tersebut sebelumnya tidak pernah dikonsultasikan dengan warga melalui sebuah musyawarah resmi.

Tanpa sepengetahuan warga proyek tersebut langsung dialihkan ke ke lokasi yang lain yaitu di RT 05 jalan menuju ke Bulak persawahan di kampung tersebut.

Meskipun sejatinya proyek pengerasan jalan di RT 01 sudah selesai dilaksanakan namun dengan sumber dana yang berbeda seharusnya dalam mengalihkan anggaran juga berkonsultasi dengan warga setempat.

Jangan sampai warga ditinggalkan begitu saja untuk urusan mengalihkan proyek pembangunan bersumber dana Dana Desa.

"Apakah sah penggalian tersebut dimata undang-undang karena warga belum diajak berembuk," tambahnya.

Kabag ekonomi dan pembangunan pemerintah Desa Muntuk, Suyanto menepis anggapan adanya kongkalikong antara pemerintah Desa dengan investor sehingga proyek pengerasan jalan di RT 01 tersebut anggarannya dipindahkan ke akses jalan menuju restoran tersebut. Pemindahan tersebut lebih karena persoalan teknis di lapangan.

Suyanto menambahkan pemindahan tersebut dikarenakan di RT 01 juga sudah ada anggaran yang masuk untuk proyek pengerasan Jalan di kampung tersebut. Proyek tersebut adalah dari bantuan khusus Kabupaten (BKK) dan TPMPD, sehingga pihak Desa pun langsung memutuskan untuk memindahkan anggaran ke wilayah yang lain.

"Dipindah ke RT 05, masih satu dusun. Dan itu sah," paparnya.

Menurutnya proyek pengerasan jalan di padukuhan Gunung Cilik memang telah muncul di APBDes tahun 2019.

Namun di mata anggaran APBD tersebut tidak muncul secara spesifik untuk RT 01 namun hanya menyebut secara global akan dilaksanakan di padukuhan Gunung Cilik.

Sehingga pengalihan anggaran ke wilayah RT yang lain tersebut tidak menyalahi aturan.

Selain itu pihaknya sengaja melakukan pemindahan lokasi proyek tersebut karena ada aturan yang menyebutkan jika satu proyek boleh dikerjakan dengan sumber dana yang berbeda.

"Khawatir kan nanti jika sumber dana yang berbeda tersebut sama-sama nama digunakan untuk satu proyek maka pelaporannya pun hanya satu," terangnya.

Kontributor : Julianto

Load More