SuaraJogja.id - Polres Sleman mengamankan delapan tersangka pengedar narkoba di Mapolres Sleman, Rabu (22/1/2020). Saat ditangkap, tersangka saat itu tengah bersiap menjual ribuan pil terlarang tersebut di wilayah Sleman.
Delapan tersangka itu antara lain, RS (25), RIS (22), IC (25), NR (24) MI (19), AJ (26) RD (25) serta AY (18).
"Berangkat dari informasi yang didapat petugas bahwa ada peredaran obat terlarang di wilayah Sleman, Satresnarkoba Polres Sleman langsung terjun mencari pelaku. Pada 6 Januari 2020 lalu kami mengamankan satu pelaku berinisial RS di halaman JNE Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta pukul 20.00 wib," kata Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Andhyka menerangkan, pihaknya melanjutkan, pengembangan untuk menemukan siapa orang-orang yang terlibat pada peredaran obat terlarang itu.
"Satu pelaku tertangkap, selanjutnya kami lakukan pengembangan untuk mencari pengedar lainnya. Pada hari yang sama. Kami menangkap pelaku NR, RIS dan IC. Jadi ada sebagai penjual dan pengguna," katanya.
Tak berhenti di sana, petugas masih mendalami kasus dan kembali mengamankan empat orang lain yakni AJ, RD, MI dan AY.
"Pelaku terakhir, AY kami amankan di kawasan Kecamatan Gamping, Sleman pada 8 Januari 2020 , termasuk tiga tersangka lainnya," kata Andhyka.
Pihaknya menuturkan pelaku berencana mengedarkan barang haram tersebut kepada anak muda. Sebanyak 7.059 pil siap diedarkan di wilayah Sleman.
"Totalnya 7.059 pil, dengan rincian pil Trihex berjumlah 6.860 butir, 157 pil kamlet serta 42 butir pil Arpazolam. Jadi sasarannya adalah pembeli dari anak muda," jelas Andhyka.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2020 Sleman
Pil-pil tersebut, lanjut Andhyka dikemas dalam plastik kecil yang diisi 10 butir pil. Pelaku menjual dengan cara bertemu dengan pembeli.
Disinggung darimana pelaku mendapatkan barang tersebut, Andhyka menyebut pelaku memesan secara online, namun dari kota atau kabupaten mana mereka mendapatkan, pihaknya belum bisa membeberkan secara detail.
"Jadi pelaku ini memesan secara online dari kota besar yang ada di Indonesia. Kami masih selidiki lebih lanjut," kata dia.
Atas tindakan para pelaku, mereka terancam hukuman 10-15 tahun kurungan penjara. Hal itu sesuai dengan UU Kesehatan No.36/2009 pasal 196 dan pasal 197 serta dengan UU Psikotropika UU No.5/1997 pasal 62 dan 60 ayat 5.
"Kami berikan hukuman berlapis sesuai kedua pasal itu. Ancamannya cukup lama, yakni 10-15 tahun penjara," tambah dia.
Berita Terkait
-
Ini Tips dari Kasat Reskrim Polres Sleman Agar Kamu Terhindar dari Curanmor
-
Polres Sleman Tangkap Spesialis Curanmor di Sleman, Satu Residivis Didor
-
Klitih Kembali Marak, Polres Sleman Sebut Benihnya dari Geng Sekolah
-
Marak Klitih, Polres Sleman Beri Perhatian Khusus
-
Sulit Ungkap Pelaku, Kasus Molotov Gamping Masuk Prioritas Polres Sleman
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik