SuaraJogja.id - Para pelaku industri vape menanggapi fatwa haram yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah beberapa waktu lalu. Para pelaku industri Vape berharap dibukanya peluang diskusi dengan organisasi massa yang mengeluarkan fatwa larangan vape dan juga dengan pemerintah.
Salah satu pelaku Industri Vape, Eko HC mengatakan, semua organisasi berhak mengeluarkan kebijakan atau fatwanya berdasarkan variable argumentasi masing-masing. Tetapi sebenarnya yang menarik adalah tahun 2010 yang lalu, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok dan tahun 2020 ini mereka juga mengeluarkan fatwa yang sama untuk vape.
"Sebenarnya Muhammadiyah itu ingin mengurangi prevelensi terhadap rokok. Dan vape ini semangatnya sama," ujarnya.
Menurutnya antara pengguna vape dengan Muhammadiyah itu semangatnya sama ingin mengurangi prevelensi terhadap rokok. Ia menyebutkan, jika dilihat dari data yang ada prosentase prevelansi penggunaan rokok itu setiap tahunnya mengalami kenaikan. Data WHO menyebutkan jika ada 220 ribu orang meninggal karena rokok.
Sebenarnya, lanjutnya, yang ingin benar-benar berhenti karena ada fatwa, ada gambar-gambar larangan dan akibat buruk merokok ternyata hanya 30 %. Dan ia mencatat yang benar-benar berhasil berhenti mengkonsumsi rokok hanya sekitar 0,5 %.
"Artinya apakah larangan ataupun fatwa akan cukup efektif karena faktanya pertumbuhannya cukup tinggi,"ucap Eko.
Karena menurutnya para perokok itu memerlukan solusi lain di mana mereka tentu tidak bisa tiba-tiba berhenti merokok. Maka diciptakanlah vape sebagai tahapan sebelum akhirnya berhenti merokok. Oleh karena itu, para pelaku industri vape ingin membuka dialog organisasi massa seperti Muhammadiyah ataupun pemerintah supaya angka prevelansi perokok berkurang.
"Kalau terjadi diskusi, mudah-mudahan akan ada kajian atau penelitian lebih dalam benar apa tidak sih seperti yang terjadi di Inggris di mana mereka berhasil mengurangi perokok dan mengurangi anggaran kesehatannya akibat berhentinya merokok ini,"paparnya.
Ia berharap agar ada kajian lebih lanjut terkait dengan penggunaan vape tersebut. Karena selama ini yang digunakan sebagai dasar larangan vape adalah kajian dari Amerika Serikat. Dan kajian yang digunakan oleh para pelaku vape ini adalah kajian di Inggris dan beberapa negara yang lain di mana menyebutkan vape ini 95% lebih aman dibanding rokok.
Baca Juga: Tak Cuma Instagramable, Ngopi Makin Syahdu di "Hutan Mini" TUGU LOR Jogja
Lebih jauh, Dokter spesialis paru-paru yang juga @badassador Vape, dr Arifandi Sanjaya mengatakan Vape merupakan metode peralihan dari perokok untuk sampai ke hidup tanpa nikotin sama sekali. Makanya kenapa sebenarnya untuk keadaan sekarang yang disarankan untuk menggunakan Vape adalah perokok. Sementara untuk masyarakat yang mungkin dulunya tidak merokok, dirinya tidak menyarankan untuk menggunakan vape.
Karena memang tetap akan ada perubahan dengan orang yang menggunakan vape namun tidak merokok. Karena ada benda asing yang masuk seperti ada beberapa gas yang masuk dibandingkan dengan dibandingkan dengan gas yang biasa dihirup di udara ini.
"Jadi kalau ada perubahan pasti ada perubahan," ungkapnya.
Ia meminta masyarakat harus melihat dari sisi lain di mana ada perubahan yang baik saat mereka beralih dari rokok ke vape. Karena hasilnya akan lebih baik di mana gas buang emisinya jauh lebih bagus dibanding rokok, tidak ada TAR ataupun carbomonoksida di mana karbonmonosikda inilah yang menyebabkan sesak nafas.
Namun ia mengakui jika di dalam vape masih ada nikotin dengan jumlahnya yang bervariatif, hal ini akan memudahkan pengguna untuk tidak adikfif.
"Tetapi ada rasanya kecanduannya, tidak sekuat rokok. Seperti itu," tambahnya.
Berita Terkait
-
Ketua PBNU Said Aqil: Vape Haram atau Tidak, Tunggu Musyawarah Ulama
-
MUI Tak Mau Ikut Campur Fatwa Haram Vape Muhammadiyah
-
Ramai Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Pakar UGM Ungkap Bahayanya
-
Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, #FatwaHaramVape Jadi Trending Topic
-
Kampus Muhammadiyah dan Aisyiyah Larang Rokok Elektronik dan Konvensional
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik