SuaraJogja.id - Para pelaku industri vape menanggapi fatwa haram yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah beberapa waktu lalu. Para pelaku industri Vape berharap dibukanya peluang diskusi dengan organisasi massa yang mengeluarkan fatwa larangan vape dan juga dengan pemerintah.
Salah satu pelaku Industri Vape, Eko HC mengatakan, semua organisasi berhak mengeluarkan kebijakan atau fatwanya berdasarkan variable argumentasi masing-masing. Tetapi sebenarnya yang menarik adalah tahun 2010 yang lalu, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok dan tahun 2020 ini mereka juga mengeluarkan fatwa yang sama untuk vape.
"Sebenarnya Muhammadiyah itu ingin mengurangi prevelensi terhadap rokok. Dan vape ini semangatnya sama," ujarnya.
Menurutnya antara pengguna vape dengan Muhammadiyah itu semangatnya sama ingin mengurangi prevelensi terhadap rokok. Ia menyebutkan, jika dilihat dari data yang ada prosentase prevelansi penggunaan rokok itu setiap tahunnya mengalami kenaikan. Data WHO menyebutkan jika ada 220 ribu orang meninggal karena rokok.
Sebenarnya, lanjutnya, yang ingin benar-benar berhenti karena ada fatwa, ada gambar-gambar larangan dan akibat buruk merokok ternyata hanya 30 %. Dan ia mencatat yang benar-benar berhasil berhenti mengkonsumsi rokok hanya sekitar 0,5 %.
"Artinya apakah larangan ataupun fatwa akan cukup efektif karena faktanya pertumbuhannya cukup tinggi,"ucap Eko.
Karena menurutnya para perokok itu memerlukan solusi lain di mana mereka tentu tidak bisa tiba-tiba berhenti merokok. Maka diciptakanlah vape sebagai tahapan sebelum akhirnya berhenti merokok. Oleh karena itu, para pelaku industri vape ingin membuka dialog organisasi massa seperti Muhammadiyah ataupun pemerintah supaya angka prevelansi perokok berkurang.
"Kalau terjadi diskusi, mudah-mudahan akan ada kajian atau penelitian lebih dalam benar apa tidak sih seperti yang terjadi di Inggris di mana mereka berhasil mengurangi perokok dan mengurangi anggaran kesehatannya akibat berhentinya merokok ini,"paparnya.
Ia berharap agar ada kajian lebih lanjut terkait dengan penggunaan vape tersebut. Karena selama ini yang digunakan sebagai dasar larangan vape adalah kajian dari Amerika Serikat. Dan kajian yang digunakan oleh para pelaku vape ini adalah kajian di Inggris dan beberapa negara yang lain di mana menyebutkan vape ini 95% lebih aman dibanding rokok.
Baca Juga: Tak Cuma Instagramable, Ngopi Makin Syahdu di "Hutan Mini" TUGU LOR Jogja
Lebih jauh, Dokter spesialis paru-paru yang juga @badassador Vape, dr Arifandi Sanjaya mengatakan Vape merupakan metode peralihan dari perokok untuk sampai ke hidup tanpa nikotin sama sekali. Makanya kenapa sebenarnya untuk keadaan sekarang yang disarankan untuk menggunakan Vape adalah perokok. Sementara untuk masyarakat yang mungkin dulunya tidak merokok, dirinya tidak menyarankan untuk menggunakan vape.
Karena memang tetap akan ada perubahan dengan orang yang menggunakan vape namun tidak merokok. Karena ada benda asing yang masuk seperti ada beberapa gas yang masuk dibandingkan dengan dibandingkan dengan gas yang biasa dihirup di udara ini.
"Jadi kalau ada perubahan pasti ada perubahan," ungkapnya.
Ia meminta masyarakat harus melihat dari sisi lain di mana ada perubahan yang baik saat mereka beralih dari rokok ke vape. Karena hasilnya akan lebih baik di mana gas buang emisinya jauh lebih bagus dibanding rokok, tidak ada TAR ataupun carbomonoksida di mana karbonmonosikda inilah yang menyebabkan sesak nafas.
Namun ia mengakui jika di dalam vape masih ada nikotin dengan jumlahnya yang bervariatif, hal ini akan memudahkan pengguna untuk tidak adikfif.
"Tetapi ada rasanya kecanduannya, tidak sekuat rokok. Seperti itu," tambahnya.
Berita Terkait
-
Ketua PBNU Said Aqil: Vape Haram atau Tidak, Tunggu Musyawarah Ulama
-
MUI Tak Mau Ikut Campur Fatwa Haram Vape Muhammadiyah
-
Ramai Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Pakar UGM Ungkap Bahayanya
-
Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, #FatwaHaramVape Jadi Trending Topic
-
Kampus Muhammadiyah dan Aisyiyah Larang Rokok Elektronik dan Konvensional
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda