SuaraJogja.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY menyebut bahwa pemerintah wajib memberi santunan kepada korban pohon tumbang di Jalan Wates, khususnya yang kehilangan bayi berusia 8 bulan dalam kandungan. Jika ditemukan sebuah kelalaian dalam pemeliharaan pohon, korban harus mendapatkan haknya atas insiden tersebut.
Hal itu diungkapkan Dewan Daerah Walhi DIY Suparlan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2020).
"Sangat pasti korban bisa mendapat bantuan. Jika memang ada aspek kelalaian yang dilakukan pemerintah, maka pemerintah wajib menyantuni korban," kata Suparlan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengelola sebuah kawasan, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) harus melakukan kontrol dan monitoring terhadap sebuah kawasan.
"Tidak hanya pohon, misal ada jalanan rusak dan jalanan itu menyebabkan pejalan kaki jatuh karena tidak ada kontrol [pemerintah], itu juga bisa disebut kelalaian kan," ungkapnya.
Suparlan menyebutkan, bantuan untuk korban bisa diberikan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob) yang ada di level pemerintah. Selain mencari ada-tidaknya kelalaian, pemerintah perlu memperhatikan status jalan milik siapa. Selanjutnya, bagaimana proses penghijauan yang akan dilakukan dan ada-tidaknya trotoar di jalan tersebut juga menjadi faktor apakah korban bisa mendapat bantuan.
"Artinya ada diskusi yang panjang untuk memberikan bantuan tersebut kepada korban. Namun kembali lagi kepada kemungkinan adanya kelalaian. Jika memang ada, korban wajib diberikan santunan," katanya.
Menanggapi soal bantuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dwi Anta Sudibya mengakui, belum ada aturan yang menangani soal bantuan untuk korban di Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat terjadi bencana alam, sehingga pihaknya bakal berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni BPBD Sleman.
"Memang belum ada aturan tersebut. Nah kami akan berkoordinasi dengan pihak bencana (BPBD) bagaimana menangani soal itu [bantuan]," jelas dia.
Baca Juga: Dua Metode Ini Jadi Cara Indonesia Deteksi Virus Corona, Apakah Akurat?
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman Makwan menuturkan bahwa korban bisa mendapat bantuan ketika memenuhi prosedur.
Makwan menyebutkan, prosedur tersebut antara lain, kejadian termasuk kategori bencana alam, ada laporan dari desa terkait kejadian tersebut, dan selanjutnya, bagaimana status pohon yang ada di kawasan tersebut.
"Ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait prosedurnya. Namun sampai saat ini belum ada laporan dari desa terkait kejadian tersebut," jelasnya.
Disinggung apakah kejadian itu termasuk bencana alam, Makwan tak memastikan secara jelas.
"Saya tidak akan membahas apakah kejadian masuk ke ranah itu. Namun yang jelas, korban langsung ditangani dan dibawa rumah sakit untuk perawatan intensif. Nah, apakah dia mendapat bantuan atau tidak, nanti kami undang dan kita tentukan lebih lanjut," kata dia.
Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, sebatang pohon sonokeling ambruk di Jalan Wates KM 4, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu (5/2/2020). Sepasang suami-istri Endi Yogananta (26) dan Israni Silvia Sujarman (25), yang juga menjadi korban dalam kejadian ini, terpaksa kehilangan bayinya yang tengah berusia 8 bulan di dalam kandungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Tanah Rp2 Miliar Dilelang Cuma Rp420 Juta, Warga Kulon Progo Gugat BUMN Lembaga Pinjaman
-
Ormas Terlibat Kekerasan, Muhammadiyah Desak Polisi Tak Tebang Pilih
-
17 Persen Penerima PKH di DIY Terindikasi Judol, Dinsos Tangguhkan Bansos
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma