SuaraJogja.id - Pembangunan kembali SDN Bangunrejo 2 Yogyakarta yang molor dan mengakibatkan 81 siswa tidak punya tempat belajar memadai kembali mengemuka dalam Sidang lanjutan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Supomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (12/02/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto mengungkapkan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra yang merupakan anggota Tim Pengawas Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Yogyakarta memang terlibat dalam intervensi gagal lelangnya proyek SDN Bangunrejo 2. Sehingga pembangunan gedung molor selama setahun lebih.
Dalam kasus tersebut Eka yang kini jadi terdakwa kasus suap SAH Supomo melakukan intervensi untuk memenangkan peserta lelang nomor dua, PT Indosuryacorn yang merupakan perusahaan pinjaman pimpinan CV Sandi Prayoga, Sumarjoko. Namun karena DPUPKP menolak keinginan Eka, proyek tersebut tidak jalan dan harus lelang ulang.
"Kita lihat ke depannya bila ada bukti yang cukup maka kita naikkan jadi perkara baru karena ini sudah muncul di persidangan," ungkapnya.
Baca Juga: Rekomendasi Cafe Gelato di Jogja
Menurut Wawan, yang jelas Eka menerima uang Rp10 juta di luar kasus SAH Supomo yang sudah didakwakan. Eka dalam kasus SDN Bangunrejo 2 menerima Rp10 juta dari Sumarjoko untuk penyiapan sanggah lelang proyek pembangunan sekolah tersebut.
"Jadi dakwaan dia (eka) kan ada dua. Satu kasus SAH Supomo dan (satu lagi) Rp10 juta yang (SDN) Bangunrejo 2. Karena dia menyiapkan sanggah dan mengupayakan untuk menang tapi kan nggak menang dan dia dapat sepuluh juta untuk itu," ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kota Yogyakarta, Sukadarisman mengungkapkan sudah ada pemenang dalam lelang proyek SD itu. Namun saat dilimpahkan ke DPUPKP tidak diproses kontrak.
"Kami menganggap bukan gagal lelang karena ada pemenang. Tapi karena kemarin tidak ditindaklanjuti dengan kontrak maka tidak ada pengerjaan pembangunan sekolah," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: KPK Eksekusi Gabriella Terpidana Suap Proyek SAH Supomo Jogja
Berita Terkait
-
Orangtua Terdakwa Ronald Tanur, Meirizka Widjaja Diperiksa Kejagung Hari Ini
-
3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kembali, Ada Apa?
-
Drama Rp 3,5 Miliar Demi Anak, Meirizka Widjaja Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Disalip Kejagung Dalam Tangani Kasus Zarof Ricar, Begini Respons KPK
-
KPK Berkilah Tidak Fokus OTT Tapi Gencar Lakukan Case Building, Eks Penyidik: Buktikan!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK
-
Potensi Bencana Ancam Pilkada di DIY, KPU Siapkan Mitigasi di TPS Rawan
-
Sendirian dan Sakit, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Membusuk di Rumahnya
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus