Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 22 Februari 2020 | 17:51 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto memberi keterangan pascainsiden susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi di Pos DVI di Puskesmas I Turi, Sleman, Sabtu (22/2/2020) sore. - (Suara.com/Julianto)

"Jadi dari 7 orang pembina, 6 orang statusnya PNS di SMP N 1 Turi, dan 1 orang adalah pihak luar yang menjadi pembina Pramuka," jelasnya.

Yuli menambahkan, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka. Namun, hal tersebut masih bergantung dari hasil pemeriksaan karena untuk sementara memang belum ada siswa yang diperiksa untuk menjadi saksi.

Para siswa masih mengalami trauma, sehingga belum bisa dimintai keterangan. Namun, jika nanti sudah dalam kondisi normal, maka pihaknya akan mendatangi para siswa tersebut dalam rangka pemeriksaan.

"Dari polisi juga menyediakan tim trauma healing," ujarnya.

Baca Juga: Jenazah Sempat Diakui Orang Lain, Makam Faneza Siswi SMP 1 Turi Dibongkar

Untuk sementara, tersangka diancam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan 360 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain terluka. Ancaman maksimal yang akan dikenakan pada tersangka adalah hukuman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Sleman dan belum ada penahanan.

Kontributor : Julianto

Load More