SuaraJogja.id - Nasib Kepala Sekolah SMP N 1 Turi jadi pertanyaan setelah ia mengaku tak tahu menahu tentang adanya kegiatan susur sungai.
Tutik Nurdiana mengaku baru menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 1 Turi selama 1,5 bulan.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menyatakan enggan berandai-andai ketika ditanyai wartawan perihal kemungkinan berubahnya status Kepala Sekolah dari saksi menjadi tersangka.
"Untuk yang lain kami tak mau berandai-andai, kami kerja berdasarkan hukum, tidak boleh sembrono, kami memeriksa sesuai fakta yang ada dan membedakan tanggung jawab organisasi dan tanggung jawab hukum. Siapa berbuat, bertanggungjawab," tegas Rudy, di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
Dipaparkan oleh Rudy, fakta terbaru, Gerakan Pramuka di SMP N 1 Turi sebelumnya pernah mengadakan susur sungai pada akhir 2017. Kegiatan tersebut berlokasi di sebelah utara titik susur sungai yang berujung maut.
"Ini titik baru dan inisiator si IYA itu. Dari pemeriksaan, 3 pembina yang tidak turun ke sungai adalah pembina yang telah memegang sertifikat keahlian, yang harusnya sudah punya kemampuan manajemen risiko. Harusnya paling tanggung jawab dan ada upaya, sejak perencanaan hingga pelaksanaan. Tapi ini tidak ada upaya sama sekali, maka kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Rudy.
Penggunaan rok panjang dalam susur sungai juga menjadi salah satu bahan pemeriksaan dan masuk dalam kesimpulan 'kealpaan' pembina. Diketahui pula, mulai dari perencanaan peralatan dan diskusi yang dilakukan terkait kegiatan itu sama sekali tak membahas perihal aspek keselamatan.
Beberapa komponen keselamatan seperti tali dan pelampung juga tidak masuk dalam salah satu aspek yang masuk listing sejak dalam perencanaan.
"Bisa dibilang, susur sungai baru termunculkan idenya dari IYA Kamis (20/2/2020) malam, lewat grup Whatsapp. Jadi, bisa dibilang minim persiapan," lanjut Rudy.
Baca Juga: Kabur dari Rumah karena Tak Punya HP, Isi Surat Siswi SMP ke Ibundanya
Setelah kejadian, semua pembina ikut menolong korban. Hanya saja, kala disinggung kembali perihal tanggung jawab Kepala SMP N 1 Turi, Rudy lagi-lagi berbicara tentang prosedur.
"Jadi kalau dari keterangan Kepala Sekolah, dia baru masuk. Dan kegiatan ini sudah berizin kepala sekolah lama dan tak sempat dilaporkan ke Kepala Sekolah baru. Jadi karena kealpaan, mereka [para pembina] anggap ini tidak akan ada masalah. Jadi alurnya diputus tidak ada SOP ke sekolah, karena dianggap kegiatan rutin," terang Rudy.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
-
Pembina Jadi Tersangka Laka SMP N 1 Turi, Kwarda Belum Mau Beri Keterangan
-
Tersangka Laka Air SMP N 1 Turi Disangkakan Pasal Berlapis
-
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Tak Ikut Susur Sungai, Malah Pergi ke ATM
-
Dapat Penghargaan Atas Aksi Heroiknya, Kodir dan Sudiro: Kami Tak Sanggup
-
Gelar Perkara Tiga Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal