Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 26 Februari 2020 | 16:50 WIB
Tersangka laka air susur Sungai Sempor SMP N 1 Turi, (kanan kiri) R, DDS, IYA (memegang tasbih). R dan IYA diketahui berstatus ASN, kala dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Menurutnya, kegiatan susur sungai tak lepas dari peran pimpinan dalam hal ini kepala sekolah yang turut menyetujui kegiatan tersebut.

"Ini persoalan murid dan guru, jadi jangan masukkan kasus ini dalam area guru pembina dan peserta saja. Melainkan juga hubungan guru dan murid. Tanpa bermaksud memojokkan siapapun, pemangku tanggung jawab atau guru lainnya. Kegiatan ini tidak mendadak. Melainkan kegiatan yang sudah direncanakan sekolah. Kegiatan ini bukan serta-merta tanggung jawab individual. Sepanjang murid ikut kegiatan baik dalam atau luar sekolah, maka menjadi tanggung jawab seluruh guru, dalam hal ini guru dalam struktural SMP N 1 Turi," tukasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Nasib Kepsek SMPN 1 Turi? Polres Sleman: Siapa Berbuat, Bertanggung Jawab!

Load More