SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah (Pemda) baik propinsi ataupun Kabupaten/Kota diharapkan segera menjadikan Pemadam Kebakaran menjadi dinas tersendiri. Selama ini Pemadam Kebakaran hanya menjadi bagian dari Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jend Purnawirawan Tito Karnavian menuturkan pemadam kebakaran selama ini memang lebih banyak dikenal sebagai badan atau lembaga yang hanya bertugas memadamkan kebakaran semata. Namun sejatinya saat ini tugasnya juga membantu penyelamatan dalam berbagai bidang.
"Bayangkan sekarang ketika ada kucing terjebak di pohon yang dipanggil adalah Pemadam Kebakaran,"tuturnya dalam peringatan HUT Pemadam Kebakaran RI ke-101 di Stadion Sultan Agung Bantul, Minggu (1/3/2020).
Salah satu upaya untuk memperkuat pemadam kebakaran adalah didukung dengan regulasi, kelembagaan, sarana dan prasarana yang cukup, sumber daya manusia yang berkualitas serta juga anggaran yang yang memadai. Oleh karena itu pihaknya menggagas agar pemadam kebakaran menjadi dinas tersendiri.
Dari sisi regulasi telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang akan menjadikan pemadam kebakaran sebagai dinas tersendiri. Saat ini Ini surat tersebut berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk menunggu penomoran.
"Setelah itu saya akan meminta kepada semua pemerintah daerah untuk menjadikan pemadam kebakaran sebagai dinas," tambahnya.
Sederet Wilayah kerja yang dimiliki oleh pemadam kebakaran ia menilai sangat mendukung untuk menjadikan pijakan dalam membentuk pemadam kebakaran yang lebih banyak dan lebih terlatih di masa yang akan datang.
UU 23 2014 tentang pemerintah daerah menjadikan pemadam kebakaran menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Pemadam kebakaran merupakan salah satu layanan wajib dari pemerintah daerah dalam menciptakan keamanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Urusan menjadi kelompok utama wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah,"ujarnya
Baca Juga: Sungai Belik Dicemari Busa, DLH Bantul Masih Lakukan Pemeriksaan
Oleh karena itu pihaknya menargetkan minimal dalam 1 tahun kedepan pemadam kebakaran di seluruh Indonesia sudah menjadi dinas tersendiri. Sehingga nanti akan tercipta standar minimal pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pabrik Jamu Ungkap Pengakuan Soal Munculnya Busa yang Cemari Sungai Belik
-
Sungai Belik Dicemari Busa, DLH Bantul Masih Lakukan Pemeriksaan
-
Warga Sebut Sungai Glagahan Deras di Pagi Hari Sebelum Ngajinah Tenggelam
-
Dipukul ODGJ di Jetis, Heri sang Pemuda Pahlawan Keluarga Kini Telah Tiada
-
Dipukul Mantan Pol PP yang Depresi dengan Bambu, Pemuda di Jetis Tewas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda