SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah (Pemda) baik propinsi ataupun Kabupaten/Kota diharapkan segera menjadikan Pemadam Kebakaran menjadi dinas tersendiri. Selama ini Pemadam Kebakaran hanya menjadi bagian dari Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jend Purnawirawan Tito Karnavian menuturkan pemadam kebakaran selama ini memang lebih banyak dikenal sebagai badan atau lembaga yang hanya bertugas memadamkan kebakaran semata. Namun sejatinya saat ini tugasnya juga membantu penyelamatan dalam berbagai bidang.
"Bayangkan sekarang ketika ada kucing terjebak di pohon yang dipanggil adalah Pemadam Kebakaran,"tuturnya dalam peringatan HUT Pemadam Kebakaran RI ke-101 di Stadion Sultan Agung Bantul, Minggu (1/3/2020).
Salah satu upaya untuk memperkuat pemadam kebakaran adalah didukung dengan regulasi, kelembagaan, sarana dan prasarana yang cukup, sumber daya manusia yang berkualitas serta juga anggaran yang yang memadai. Oleh karena itu pihaknya menggagas agar pemadam kebakaran menjadi dinas tersendiri.
Dari sisi regulasi telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang akan menjadikan pemadam kebakaran sebagai dinas tersendiri. Saat ini Ini surat tersebut berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk menunggu penomoran.
"Setelah itu saya akan meminta kepada semua pemerintah daerah untuk menjadikan pemadam kebakaran sebagai dinas," tambahnya.
Sederet Wilayah kerja yang dimiliki oleh pemadam kebakaran ia menilai sangat mendukung untuk menjadikan pijakan dalam membentuk pemadam kebakaran yang lebih banyak dan lebih terlatih di masa yang akan datang.
UU 23 2014 tentang pemerintah daerah menjadikan pemadam kebakaran menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Pemadam kebakaran merupakan salah satu layanan wajib dari pemerintah daerah dalam menciptakan keamanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Urusan menjadi kelompok utama wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah,"ujarnya
Baca Juga: Sungai Belik Dicemari Busa, DLH Bantul Masih Lakukan Pemeriksaan
Oleh karena itu pihaknya menargetkan minimal dalam 1 tahun kedepan pemadam kebakaran di seluruh Indonesia sudah menjadi dinas tersendiri. Sehingga nanti akan tercipta standar minimal pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pabrik Jamu Ungkap Pengakuan Soal Munculnya Busa yang Cemari Sungai Belik
-
Sungai Belik Dicemari Busa, DLH Bantul Masih Lakukan Pemeriksaan
-
Warga Sebut Sungai Glagahan Deras di Pagi Hari Sebelum Ngajinah Tenggelam
-
Dipukul ODGJ di Jetis, Heri sang Pemuda Pahlawan Keluarga Kini Telah Tiada
-
Dipukul Mantan Pol PP yang Depresi dengan Bambu, Pemuda di Jetis Tewas
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang
-
Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat
-
11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah
-
Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah
-
Hanung Bramantyo Bawa Sejarah Kelam 1965 Lewat Film Horor Lobang Buaya, Berharap Buka Ruang Diskusi