SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah (Pemda) baik propinsi ataupun Kabupaten/Kota diharapkan segera menjadikan Pemadam Kebakaran menjadi dinas tersendiri. Selama ini Pemadam Kebakaran hanya menjadi bagian dari Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jend Purnawirawan Tito Karnavian menuturkan pemadam kebakaran selama ini memang lebih banyak dikenal sebagai badan atau lembaga yang hanya bertugas memadamkan kebakaran semata. Namun sejatinya saat ini tugasnya juga membantu penyelamatan dalam berbagai bidang.
"Bayangkan sekarang ketika ada kucing terjebak di pohon yang dipanggil adalah Pemadam Kebakaran,"tuturnya dalam peringatan HUT Pemadam Kebakaran RI ke-101 di Stadion Sultan Agung Bantul, Minggu (1/3/2020).
Salah satu upaya untuk memperkuat pemadam kebakaran adalah didukung dengan regulasi, kelembagaan, sarana dan prasarana yang cukup, sumber daya manusia yang berkualitas serta juga anggaran yang yang memadai. Oleh karena itu pihaknya menggagas agar pemadam kebakaran menjadi dinas tersendiri.
Dari sisi regulasi telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang akan menjadikan pemadam kebakaran sebagai dinas tersendiri. Saat ini Ini surat tersebut berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk menunggu penomoran.
"Setelah itu saya akan meminta kepada semua pemerintah daerah untuk menjadikan pemadam kebakaran sebagai dinas," tambahnya.
Sederet Wilayah kerja yang dimiliki oleh pemadam kebakaran ia menilai sangat mendukung untuk menjadikan pijakan dalam membentuk pemadam kebakaran yang lebih banyak dan lebih terlatih di masa yang akan datang.
UU 23 2014 tentang pemerintah daerah menjadikan pemadam kebakaran menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Pemadam kebakaran merupakan salah satu layanan wajib dari pemerintah daerah dalam menciptakan keamanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Urusan menjadi kelompok utama wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah,"ujarnya
Baca Juga: Sungai Belik Dicemari Busa, DLH Bantul Masih Lakukan Pemeriksaan
Oleh karena itu pihaknya menargetkan minimal dalam 1 tahun kedepan pemadam kebakaran di seluruh Indonesia sudah menjadi dinas tersendiri. Sehingga nanti akan tercipta standar minimal pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pabrik Jamu Ungkap Pengakuan Soal Munculnya Busa yang Cemari Sungai Belik
-
Sungai Belik Dicemari Busa, DLH Bantul Masih Lakukan Pemeriksaan
-
Warga Sebut Sungai Glagahan Deras di Pagi Hari Sebelum Ngajinah Tenggelam
-
Dipukul ODGJ di Jetis, Heri sang Pemuda Pahlawan Keluarga Kini Telah Tiada
-
Dipukul Mantan Pol PP yang Depresi dengan Bambu, Pemuda di Jetis Tewas
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo
-
PSBS Biak 'Kuasai' Maguwoharjo, Pemkab Sleman Beri Lampu Hijau, Bagaimana Nasib PSIM?