SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah (Pemda) baik propinsi ataupun Kabupaten/Kota diharapkan segera menjadikan Pemadam Kebakaran menjadi dinas tersendiri. Selama ini Pemadam Kebakaran hanya menjadi bagian dari Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jend Purnawirawan Tito Karnavian menuturkan pemadam kebakaran selama ini memang lebih banyak dikenal sebagai badan atau lembaga yang hanya bertugas memadamkan kebakaran semata. Namun sejatinya saat ini tugasnya juga membantu penyelamatan dalam berbagai bidang.
"Bayangkan sekarang ketika ada kucing terjebak di pohon yang dipanggil adalah Pemadam Kebakaran,"tuturnya dalam peringatan HUT Pemadam Kebakaran RI ke-101 di Stadion Sultan Agung Bantul, Minggu (1/3/2020).
Salah satu upaya untuk memperkuat pemadam kebakaran adalah didukung dengan regulasi, kelembagaan, sarana dan prasarana yang cukup, sumber daya manusia yang berkualitas serta juga anggaran yang yang memadai. Oleh karena itu pihaknya menggagas agar pemadam kebakaran menjadi dinas tersendiri.
Baca Juga: Sungai Belik Dicemari Busa, DLH Bantul Masih Lakukan Pemeriksaan
Dari sisi regulasi telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang akan menjadikan pemadam kebakaran sebagai dinas tersendiri. Saat ini Ini surat tersebut berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk menunggu penomoran.
"Setelah itu saya akan meminta kepada semua pemerintah daerah untuk menjadikan pemadam kebakaran sebagai dinas," tambahnya.
Sederet Wilayah kerja yang dimiliki oleh pemadam kebakaran ia menilai sangat mendukung untuk menjadikan pijakan dalam membentuk pemadam kebakaran yang lebih banyak dan lebih terlatih di masa yang akan datang.
UU 23 2014 tentang pemerintah daerah menjadikan pemadam kebakaran menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Pemadam kebakaran merupakan salah satu layanan wajib dari pemerintah daerah dalam menciptakan keamanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Urusan menjadi kelompok utama wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah,"ujarnya
Baca Juga: Kabupaten Bantul Kekurangan 619 Tenaga Pengajar di Kelas
Oleh karena itu pihaknya menargetkan minimal dalam 1 tahun kedepan pemadam kebakaran di seluruh Indonesia sudah menjadi dinas tersendiri. Sehingga nanti akan tercipta standar minimal pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pabrik Jamu Ungkap Pengakuan Soal Munculnya Busa yang Cemari Sungai Belik
-
Sungai Belik Dicemari Busa, DLH Bantul Masih Lakukan Pemeriksaan
-
Warga Sebut Sungai Glagahan Deras di Pagi Hari Sebelum Ngajinah Tenggelam
-
Dipukul ODGJ di Jetis, Heri sang Pemuda Pahlawan Keluarga Kini Telah Tiada
-
Dipukul Mantan Pol PP yang Depresi dengan Bambu, Pemuda di Jetis Tewas
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
TKP ABA Mulai Dipasang Pagar, Jukir dan Pedagang Masih Beraktivitas
-
Produksi Garmen yang Kebakaran Mandeg, Pabrik Milik BUMN Ini Siap Tampung Produksi Sementara
-
Wacana Buku Cetak di Sekolah Rakyat Jadi Penyelamat, Industri Percetakan Dapat Angin Segar
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Klik Link, Langsung Cuan di Sini
-
Dari Gudeg hingga Inovasi, Yogyakarta Gelar Pameran Makanan Minuman Bertaraf Internasional