SuaraJogja.id - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul adakan mediasi antara warga Cangkring dengan pemerintah setempat di Ruang Rapat Dispertaru Kabupaten Bantul Kamis (11/3/2020).
Sebelumnya penggarap lahan pertanian pasir di Desa Poncosari, Srandakan Arman Apriyanto dan Maryanto mengajukan keluhan ke DPRD Kabupaten Bantul terkait larangan penggunaan buldoser dalam pengolahan lahan.
Larangan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pemerintah desa. Bahkan, saat ini terdapat patok bertuliskan Tanah Kas Desa (TKD) terpasang di lahan pertanian tersebut.
Dalam mediasi tersebut, turut hadir Staff Dispertaru DIY, Dwi Agus. Ia mengatakan bahwa tidak mungkin terjadi penyerobotan tanah Sultan Ground (SG) menjadi tanah kas desa.
"Tidak mungkin ada tanah SG yang diklaim sebagai tanah Kas Desa, karena semua pembagiannya sudah jelas terdapat dalam peta," kata Agus.
Ia menjelaskan bahwa keduanya merupakan milik Kesultanan Ngayogjakarta Hadiningrat. TKD dikuasakan kepada perangkat desa, untuk dimanfaatkan bagi keperluan desa.
Sementara SG dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dengan syarat memiliki 'kancingan' atau legal form untuk pemanfaatan tanah.
Sejak tahun 2012, SG di wilayah Poncosari sudah masuk dalam sertifikat badan hukum atas nama Kasultanan Hadwijoyo Hadiningrat.
"Kalau patok itu program saya, untuk melakukan pendataan wilayah SG dan TKD," tegas Agus.
Baca Juga: Koalisi Poros Tengah Munculkan Nama Amir Syariffudin Hadapi Pilkada Bantul
Ia menyebutkan bahwa patok yang diduga dipasang oleh perangkat desa, merupakan program dari Dispertaru DIY untuk melakukan inventarisasi tanah yang ditindaklanjuti dengan pengukuran dan pemasangan patok.
Di Desa Poncosari, terdapat tanah SG seluas 127 ha, meliputi kawasan pantai selatan Poncosari, Pandansimo dan perbatasan Sanden.
Sementara TKD seluas 7,4 ha di Dusun Cangkring Selatan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS). Sejak tahun 2017, sudah ada sertifikat namun belum ada kekancingan.
"Kalau mau mengolah tanah SG harus punya kancingan, kalau belum punya kancingan belum ada hak," kata Agus.
Ia menjelaskan untuk dapat menggunakan tanah SG, harus memiliki kancingan. Jika tidak memiliki kancingan, maka tidak memiliki hak untuk mengolah SG.
Meskipun tanah sudah dikelola oleh warga sscara turun temurun, namun jika tidak memiliki kancingan maka warga tidak memiliki hak pengolahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta