Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 12 Maret 2020 | 15:44 WIB
Warga Cangkring dan Dispertaru Bantul melakukan pertemuan membahas terkait dugaan penyerobotan tanah Sultan Ground di Desa Poncosari, Srandakan, Kamis (12/3/2020). [Mutiara Rizka M / SuaraJogja.id]

Di Desa Poncosari, terdapat tanah SG seluas 127 ha, meliputi kawasan pantai selatan Poncosari, Pandansimo dan perbatasan Sanden. 

Sementara TKD seluas 7,4 ha di Dusun Cangkring Selatan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS). Sejak tahun 2017, sudah ada sertifikat namun belum ada kekancingan. 

"Kalau mau mengolah tanah SG harus punya kancingan, kalau belum punya kancingan belum ada hak," kata Agus.

Ia menjelaskan untuk dapat menggunakan tanah SG, harus memiliki kancingan. Jika tidak memiliki kancingan, maka tidak memiliki hak untuk mengolah SG. 

Baca Juga: Koalisi Poros Tengah Munculkan Nama Amir Syariffudin Hadapi Pilkada Bantul

Meskipun tanah sudah dikelola oleh warga sscara turun temurun, namun jika tidak memiliki kancingan maka warga tidak memiliki hak pengolahan. 

Agus menyebutkan jika sudah mendaftarkan kancingan untuk SG, maka harus mengolah sendiri tanah tersebut. 

Tidak boleh dilakukan jual beli maupun penyewaan tanah kepada pihak lain. Orang yang mengajukan kancingan yang diperkenankan mengolah tanah SG. 

Ia menegaskan, bahwa tidak mungkin ada penyerobotan tanah. Peraturan mengenai SG dan TKD sudah diatur dalam UU Keistimewaan No 33 dan 34 tahun 2017. 

Terkait masalah yang terjadi di Desa Poncosari,  Ia menyebutkan kemungkinan kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa. 

Baca Juga: Stok Terbatas, Harga Masker di Bantul Masih Mahal

Oleh karenanya, Agus meminta Dispertaru Kabupaten Bantul bekerjasama dengan perangkat desa untuk membantu memfasilitasi kancingan kepada warga desa. 

Load More