Agus menyebutkan jika sudah mendaftarkan kancingan untuk SG, maka harus mengolah sendiri tanah tersebut.
Tidak boleh dilakukan jual beli maupun penyewaan tanah kepada pihak lain. Orang yang mengajukan kancingan yang diperkenankan mengolah tanah SG.
Ia menegaskan, bahwa tidak mungkin ada penyerobotan tanah. Peraturan mengenai SG dan TKD sudah diatur dalam UU Keistimewaan No 33 dan 34 tahun 2017.
Terkait masalah yang terjadi di Desa Poncosari, Ia menyebutkan kemungkinan kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa.
Baca Juga: Koalisi Poros Tengah Munculkan Nama Amir Syariffudin Hadapi Pilkada Bantul
Oleh karenanya, Agus meminta Dispertaru Kabupaten Bantul bekerjasama dengan perangkat desa untuk membantu memfasilitasi kancingan kepada warga desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY