Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 20 Maret 2020 | 17:34 WIB
Ilustrasi kerumunan massa - (Pixabay/Free-Photos)

SuaraJogja.id - Segala kegiatan yang melibatkan penegrahan massa diketahui berpotensi memperluas penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19, sehingga masyarakat diimbau menerapkan social distancing. Untuk itu, Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul tak akan melayani dan memberikan izin pada penyelenggara kegiatan yang dimaksud sampai wabah COVID-19 mereda.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Agus Setiawan mengimbau masyarakat untuk menunda kegiatan yang akan menyebabkan berkumpulnya orang.

"Imbauan ini untuk kebaikan bersama menyusul adanya penyebaran virus corona di berbagai belahan dunia saat ini. Semoga masyarakat memahami untuk kebaikan kita bersama seluruh masyarakat Gunungkidul," kata Agus di Gunungkidul, Jumat (20/3/2020).

Ia menambahkan, tidak akan adanya pemberian izin ini belum diketahui akan berlangsung hingga kapan. Agus hanya menyampaikan, peraturan ini akan hangus dengan sendirinya ketika nanti kondisi sudah dirasa aman.

Baca Juga: Jokowi Minta Daerah Belum Terdampak Corona Perketat Protokol Kesehatan

"Menyesuaikan dengan perkembangan sampai situasi benar-benar dirasa aman," ungkap Agus, dikutip dari ANTARA.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan acara secara diam-diam. Saat ini, lanjut dia, kesadaran diri sangat diperlukan demi memberikan rasa aman dan aman.

"Kita tetap mengimbau masyarakat dengan kesadaran sendiri agar semuanya baik-baik saja," katanya.

Menurutnya saat ini, pihaknya belum lagi menerima permohonan izin acara yang menimbulkan keramaian baik di tingkat polsek ataupun polres. Hingga kini pencabutan izin baru diberikan kepada gelaran Liga Pelajar Gunung Kidul (Lipeg).

"Saat ini termonitor belum ada yang mengirimkan permohonan. Kemungkinan dari pihak panitia sudah mengambil inisiatif sendiri untuk menunda kegiatan [selain Lipeg]," tuturnya.

Baca Juga: Ayah Daus Mini Meninggal Dunia Karena Stroke

Load More