SuaraJogja.id - Menjaga kebersihan adalah salah satu tindakan paling mudah yang bisa kita ambil untuk menekan penyebaran virus corona.
Hal-hal kecil yang bisa dimulai dari diri sendiri seperti mencuci tangan dengan sabun selama 20 detik, mandi bila diperlukan dan menggunakan masker.
Tidak hanya itu, saat ini, sudah banyak kampung di Yogyakarta yang memberlakukan disinfektasi atau penyemprotan cairan disinfektan di tempat-tempat publik serta berbagai media yang bisa menjadi tempat menempelnya virus.
Sebagian kampung di Yogyakarta baik secara swadaya maupun dengan bantuan pihak terkait juga sudah berkreasi untuk membuat penyemprotan disinfektan. Kendaraan yang masuk ke kawasan kampung akan diperiksa dan di data, selain itu juga disemprot disinfektan.
Penyemprotan cairan disinfektan memang direkomendasikan pada benda-benda mati seperti gagang pintu, rak dapur, meja, remot televisi atau bahkan kendaraan anda. Tapi ingat ya, menurut WHO, penyemprotan disinfektan tidak direkomendasikan pada tubuh.
Namun, nampaknya tidak semua orang mau mobilnya disemprot disinfektan. Seperti yang ada di dalam unggahan akun twitter @majex_jreng.
Dalam twitnya yang sudah ratusan kali di retweet tersebut menunjukkan mobil bernomor polisi dari luar kota nyelonong saat akan disemprot disinfektan.
"Setidaknya menghormati apa yg menjadi himbauan warga setempat entah itu pendatang atau tamu," tulisnya.
Dalam video tersebut memperlihatkan jalur masuk perkampungan yang dijaga ibu-ibu. Saat sedang terjadi percakapan, tanpa alasan yang jelas kendaraan tersebut langsung tancap gas. Kejadian tersebut, menurut @majex_jreng terjadi Senin (30/3/2020) sore di Dusun Gandok Condongcatur Depok Sleman.
Baca Juga: Si Kembar Bagas Bagus Doakan Kesembuhan Wander Luiz
"Ditanya baik-baik sama ibu-ibu dan beberapa penjaga malah ngegas. Malah ngomong, ggapain ini gak masuk akal. Padahal demi keamanan bersama. cc @IniSleman," tulisnya.
Diketahui dalam unggahan tersebut, pengunggah tidak belum mengetahui perihal pengendara termasuk warga ataupun pendatang dari luar kota.
"Tadinya yang jaga Ibu-ibu itu. (Pengendara) disuruh berhenti dulu, setahuku ditanya mau kemana, dari mana. Entah apa percakapan sebelumnya saya gak tahu. Warga yang jaga jadi sebel karena dikata-katain, ini ngapain ga masuk akal, gitu. Trus karena ribut, bapak-bapak yang deket situ pada dateng. karena kan kendaraan itu plat B, dari zona merah. Wajar lah warga takut dan mobil harus di semprot. Lha malah bablas," ujarnya saat dihubungi Suarajogja, Selasa (31/3/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Gabut Level Rektor UNY, Sutrisna Wibawa Mainkan Game Online Ini
-
Bukan Bilik Disinfektan, Ini Cara Terbaik Tangkal Corona Menurut Dekan FKUI
-
Bikin Haru, Penjual Gethuk Keliling Ini Sampaikan Pesan Menyentuh
-
Jaga Rumah Tetap Bersih dari Virus Corona Covid-19, Terapkan 4 Cara Ini
-
Update Corona 30 Maret 2020 di Jogja: 41 Pasien Negatif, Positif Tak Tambah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman