SuaraJogja.id - Penurunan omzet pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata di Sleman, akibat pandemi corona, mendapat perhatian dari pemerintah. Menindaklanjuti dampak penyebaran virus yang menyebabkan penyakit COVID-19 itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang pengurangan pajak hotel dan restoran.
"Pengurangan pajak hotel dan restoran terhitung mulai omzet 1 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dengan pengurangan pajak sebesar 100 persen," kata Pejabat Sekda Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Kamis (9/4/2020).
Meski begitu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman tersebut menyatakan bahwa wajib pajak tetap mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan, paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak.
"Kemudian masa berlaku dan besaran pengurangan pajak akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah virus corona," lanjutnya, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Edinson Cavani Ingin Lanjutkan Karier di Liga Spanyol
Harda juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama para wajib pajak yang selama ini telah melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak hotel dan restoran kepada Pemkab Sleman.
Dirinya berharap, pelaku usaha hotel dan restoran juga turut berpartisipasi dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Pelaku usaha hotel dan restoran diharapkan tetap menerapkan protokol resmi upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti pengawasan terhadap tamu hotel dan melakukan penyemprotan disinfektan di hotel serta membersihkan kamar hotel secara rutin," jelas dia.
Berita Terkait
-
PPN Naik 12 Persen, Tapi Barang-Barang Ini Tetap Bebas Pajak! Cek Daftarnya
-
Pemerintah Dorong Investasi, Mobil Listrik Impor Kini Bebas PPnBM dan Bea Masuk
-
Jadi Tuan Rumah HLF-MSP 2024 dan IAF ke-2, Menparekraf: Acara Ini Perkuat Brand Image Indonesia di Afrika
-
Jokowi Minta Indonesia Tiru Pariwisata Alam di Bhutan dan Maladewa, Ambil Turis Pasar Atas-Kurangi Kuota
-
25 Pelaku UMKM Dapat Pelatihan Disnakertranskopumkm, Apakah Itu?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan