SuaraJogja.id - Penurunan omzet pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata di Sleman, akibat pandemi corona, mendapat perhatian dari pemerintah. Menindaklanjuti dampak penyebaran virus yang menyebabkan penyakit COVID-19 itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang pengurangan pajak hotel dan restoran.
"Pengurangan pajak hotel dan restoran terhitung mulai omzet 1 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dengan pengurangan pajak sebesar 100 persen," kata Pejabat Sekda Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Kamis (9/4/2020).
Meski begitu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman tersebut menyatakan bahwa wajib pajak tetap mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan, paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak.
"Kemudian masa berlaku dan besaran pengurangan pajak akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah virus corona," lanjutnya, dikutip dari ANTARA.
Harda juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama para wajib pajak yang selama ini telah melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak hotel dan restoran kepada Pemkab Sleman.
Dirinya berharap, pelaku usaha hotel dan restoran juga turut berpartisipasi dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Pelaku usaha hotel dan restoran diharapkan tetap menerapkan protokol resmi upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti pengawasan terhadap tamu hotel dan melakukan penyemprotan disinfektan di hotel serta membersihkan kamar hotel secara rutin," jelas dia.
Berita Terkait
-
Tak Promosikan Online Market, Ini Langkah Bupati Bantul Hadapi COVID-19
-
Ribuan Buruh Di-PHK, Disnakertrans DIY Upayakan Kartu Pra Kerja
-
Dampak Corona, Pengajuan DP Kendaraan Jadi 40 Persen
-
24 Perusahaan di Gunungkidul Kolaps, Ratusan Pekerja Kena PHK
-
Dampak Corona, Belasan Ribu Pekerja di Bantul Kehilangan Pekerjaan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Jitu Klaim DANA Kaget & Ciri-Ciri Tautan Palsu
-
Ansyari Lubis Ungkap Resep Kemenangan PSS: Disiplin Bertahan dan Serangan Balik Jadi Momok Lawan
-
PSS Sleman Menggila, Modal Penting Raih Mimpi Promosi ke Super League
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana