SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, menyebut beberapa perusahaan belum bisa membayarkan tunjangan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah kepada para karyawannya karena kondisi keuangan terdampak pandemi COVID-19.
"Posko pengaduan THR sudah kita buka, dan pengaduan sudah ada, jadi ada beberapa perusahaan yang memang pada posisi pandemi corona ini belum bisa memberikan THR kepada karyawannya," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widilastuti, Selasa (19/5/2020).
Seperti dilansir dari Antara, Istirul mencatat sudah ada 10 perusahaan di Bantul yang melaporkan ke Posko THR karena kesulitan membayarkan THR, atau yang hanya sanggup memberikan tunjangan sebesar 50 persen dari ketentuan yang harus diberikan.
"Ada yang hanya bisa 50 persen, ada yang belum bisa sama sekali, memang sudah ada surat keputusan (SK) kalau sebenarnya THR itu sesuai dengan Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) wajib dibayarkan, cuma dalam kondisi pandemi seperti ini bisa dikomunikasikan," tambahnya.
Dia mengatakan, sebab belum lama ini instansinya telah menerima surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bahwa terkait dengan pembayaran THR untuk Lebaran 2020 boleh ditunda, mengingat pandemi wabah COVID-19 ini mengguncang kondisi keuangan perusahaan.
"Jadi memungkinkan untuk ditunda, tapi dengan kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan karyawan, jadi kalau teman-teman (perusahaan dan karyawan) memang ada kesepakatan bersama misalkan mau dibayarkan minta waktu tiga bulan kita minta laporan ke dinas," ujar Istirul.
Dia mengatakan, kesepakatan atas penundaan pembayaran THR maupun kesanggupan hanya membayarkan sebagian THR kepada karyawan dituangkan dalam pernyataan dalam bentuk "hitam di atas putih" agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.
"Kalau di Bantul rata-rata perusahaan skala menengah ke bawah, tidak ada perusahaan skala besar. Kalau perusahaan kecil sekitar 50 karyawan, kemudian ada yang seratus orang. Tetapi kalau statusnya menengah rata-rata masih mampu membayarkan THR," katanya.
Baca Juga: Pemkab Bantul Imbau Masyarakat Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah
Berita Terkait
-
Efek Pelonggaran Transportasi, Bantul Jadi Wilayah Terparah Akibat Covid-19
-
Najwa Shihab Unggah Foto Peti Mati Bayi, Netizen: Insya Allah Surga
-
THR 58 Perusahaan di DIY Mundur, 60 Karyawan Cepat Saji Dipaksa Resign
-
Waspada! 80% Pasien Covid-19 di Kabupaten Bantul Tidak Bergejala
-
Kerjaan Nambah, Tukang Pos Ini Justru Tak Kebagian THR
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo