SuaraJogja.id - Sepanjang tahun 2020, dari bulan Januari hingga Mei tercatat 560 perkara diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Bantul. Sebanyak 432 perkara merupakan kasus perceraian.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, Muh Dalhar Asnawi mengatakan dari 432 perkara, 123 merupakan kasus talak yang diajukan pihak pria. Sedangkan 309 lainnya merupakan kasus gugat cerai yang diajukan oleh pihak perempuan.
Selain itu juga terdapat satu kasus harta bersama, untuk menentukan harta gono gini pernikahan. Kasus lainnya adalah perkara dispensasi pernikahan, sebanyak 70 kasus. Dalhar menjelaskan, dispensasi diajukan untuk menyelenggarakan pernikahan bagi mempelai di bawah umur.
"Sekarang kan batas minimal menikah untuk perempuan 19 tahun. Jadi, yang usianya di bawah itu biasanya mengajukan dispensasi pernikahan," kata Dalhar ditemui di Pengadilan Agama Rabu (20/5/2020).
Menurut penuturannya, dengan peraturan baru yang menyatakan batas minimum usia pernikahan adalah 19 tahun. Sehingga mempelai wanita dengan usia di bawah batas perlu mengajukan dispensasi agar dapat melangsungkan pernikahan.
Dalhar juga menyebutkan, bahwa kasus perceraian didominasi oleh masyarakat umum. Sedangkan kasus perceraian oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya berjumlah 10% dari keseluruhan kasus perceraian. Sebagian besar yang mengajukan perceraian adalah masyarakat berusia di atas 30 tahun.
Dari sebagian besar perkara yang diajukan, faktor ekonomi banyak menjadi alasan seseorang mengajukan perceraian. Dalhar bahkan mengatakan, dari faktor tersebut sering terjadi adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, dari jumlah keseluruhan perceraian terdapat 10-15% yang berhasil rujuk kembali.
Dalhar mengimbau agar masyarakat dapat lebih mempertahankan rumah tangganya. Terutama jika masalah pemicu adalah hal yang masih bisa di bicarakan. Ia meminta masyarakat untuk dapat melakukan komunikasi keluarga.
"Imbauan saya, kalau rumah tangga masih bisa dipertahankan dan itu masalah ekonomi. Saya kira bisa lebih di komunikasikan," imbuhnya.
Baca Juga: Hotel di DIY Mulai Buka Lagi Awal Juni, SOP New Normal Disiapkan
Selama pandemi, pelayanan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantul dilakukan secara online. Persidangan juga dilakukan secara terbatas. Akibatnya, jumlah pengajuan perkara menurun. Dalhar menilai, hal tersebut disebabkan belum banyak masyarakat yang menguasai teknologi untuk pendaftaran secara online.
Berita Terkait
-
Terjadi di Bantul, Dinkes Sebut Pasien Sembuh Bisa Positif COVID-19 Lagi
-
Update Terbaru Klaster COVID-19 Indogrosir, Satu Pasien Sembuh
-
Terdampak COVID-19, Sebanyak 10 Perusahaan di Bantul Tak Sanggup Bayar THR
-
Efek Pelonggaran Transportasi, Bantul Jadi Wilayah Terparah Akibat Covid-19
-
Najwa Shihab Unggah Foto Peti Mati Bayi, Netizen: Insya Allah Surga
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Konektivitas Aceh Pulih Bertahap, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka Lagi, Nadi Ekonomi Bireuen Kembali Berdenyut Usai Diterjang Bencana
-
Investor Reksa Dana BRI Tumbuh Pesat, BRImo Hadirkan Fitur Investasi Lengkap
-
Libur Natal 2025: Kunjungan Wisata Bantul Anjlok, Target PAD Meleset Akibat Cuaca Ekstrem?
-
Jelajah Rasa Jogja: 7 Destinasi Kuliner Wajib Coba, Ramah di Kantong hingga Legendaris!