Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Rabu, 17 Juni 2020 | 14:35 WIB
Aksi Warga Guwosari menuntut ganti rugi UIN Sunan Kalijaga di Balai Desa Rabu (17/6/2020). [Suarajogja.id / Mutiara Rizka]

SuaraJogja.id - Sekitar lima puluh orang warga Guwosari, Pajangan, Bantul melakukan aksi protes ke UIN Sunan Kalijaga Rabu (17/6/2020).

Aksi tersebut dilatarbelakangi rasa kecewa warga yang tanahnya diminta untuk pembangunan kampus II, namun hingga saat ini masih ada warga yang belum menerima pelunasan biaya ganti rugi lahan. 

Kepala Desa Guwosari, Masduki Rahmat menyampaikan, sampai saat ini masih ada 105 bidang yang belum dibayarkan. Dari total 70 hektar tanah yang dibeli, masih ada sekitar 25 hektar yang belum dilunasi. Proses pembelian tanah yang rencananya akan dibangun untuk kampus II UIN Suka ini sudah berlangsung sejak 2014 silam. 

Masduki mengatakan, sejak 2014 hingga 2017 sudah dilakukan empat tahap pembayaran. Namun, saat itu Ijin Penetapan Lokasi (IPL) habis dan menyebabkan perlu dilakukan pengujian ulang yang berakibat pada naiknya harga lahan. Dari sebelumnya pembayaran kurang Rp 146 Milyar menjadi kurang Rp 200 Milyar. 

Baca Juga: Bantuan Sosial Jangan Sampai Memicu Kontroversi!

"Harga tanah itu kemudian naik, yang seharusnya di tahun 2017 itu kurang 146 M, tapi karena IPL habus UIN belum bisa menyelesaikan, sehingga naik menjadi 200 M," kata Masduki ditemui di sela-sela aksi. 

Lebih lanjut, Masduki juga menyebut, IPL saat ini seharusnya habis pada 18 Februari lalu. Pihaknya lantas melakukan audiensi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang kemudian menyampaikan IPL diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Jika hingga IPL yang berakhir tahun depan tidak segera dilunasi, maka berdampak pada harga tanah yang semakin tinggi  dan tentu berdampak pula pada jumlah hutang yang harus dibayar. 

Khawatir potensi masalah yang kian membesar, Masduki selaku perangkat pemerintah desa mengaku selalu mengawal berjalannya kasus tersebut, baik secara birokrasi maupun audiensi ke berbagai pihak. Ia menyebut, janji yang sudah berlangsung sejak 2014 ini sudah melukai masyarakat.

"Ini kemudian menjadi tatu (luka) bagi masyarakat, jadi istilahnya masyarakat nagih janji," imbuhnya. 

Baca Juga: Restoran di Istanbul Bangun Ruang Isolasi Berbentuk Kubah

Diperkirakan dari 25 hektar yang belum dibayarkan memiliki nilai sekitar Rp 150 milyar. Sebagian besar tanah yang sudah dibayar merupakan tanah yang terletak di pinggi jalan.

Sementara, tanah yang tidak berada di pinggir jalan statusnya menggantung. Warga sebagai pemilik tidak bisa memanfaatkan maupun mengalihkan kepemilikan tanah tersebut. 

Tahun lalu, pihaknya sempat melakukan audiensi dengan pihak rektorat UIN Suka dan dijanjikan tahun ini akan dibayarkan sebesar Rp 100 milyar. Namun, hingga saat ini Masduki mengaku baru menerima Rp 3 milyar saja. 

Ia berharap, dari hasil pertemuan tersebut dapat memberikan kepastian kepada warga perihal sisa pelunasan. Sementara Plt Rektor UIN Sunan Kalijaga, Sahiron Syamsudin menyampaikan, pihaknya sudah berulangkali mengajukan ke Kementerian Agama untuk pelunasan pembebasan lahan bakal Kampus II tersebut. 

"Kami sudah berkali-kali mengajukan anggaran ke Kementerian Agama agar bisa segera membantu menyelesaikan pembayaran ganti rugi di tahun ini," kata Sahiron dalam audiensi dengan warga Guwosari. 

Sahiron juga mengatakan, pihaknya bahkan sudah mendatangkan Wakil Menteri Agama untuk meninjau langsung lokasi bakal calon kampus II UIN Suka tersebut sekaligus bertemu langsung dengan warga sekitar.

Sampai saat ini total ganti rugi yang sudah dibayarkan sebesar Rp 220,3 milyar dengan luas lahan 481.676 bidang. Sedangkan sisa yang belum dibayarkan sebanyak Rp 149,5 milyar.

Load More