SuaraJogja.id - Warga Kaligintung ternyata tidak sendiri dalam menghadapi kendala ganti rugi atas lahan pembangunan jalur kereta bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Keterlambatan pembayaran itu juga dialami warga di dua kalurahan lainnya di Kulon Progo, yakni Kalidengen dan Glagah.
Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Lurah Kalidengen Sunardi. Ia mengatakan, keterlambatan pembayaran ini sempat menimbulkan gejolak di masyarakat. Sampai saat ini dari perhitungan pihaknya sudah ada 30 warga terdampak yang meminta kejelasan dengan mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada tim pengadaan lahan, termasuk pemerintah Kalurahan Kalidengen.
Warga merasa keberatan atas dimulainya proyek pembangunan rel, tetapi pembayaran ganti rugi belum tuntas.
"Sebagai solusi, tim pengadaan menyewa dulu lahan yang belum dibayarkan itu, proses sewa ini baru akan berhenti setelah lahan terdampak dibayarkan, dan sekarang proyek sudah jalan, warga juga setuju," ujar Sunardi kepada awak media, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: Geger Sengketa Lahan, Warga Kabupaten Kediri Ancam Bakal Boikot Pilkada
Ketika disinggung soal harga sewa itu, Sunardi mengaku tidak tahu. Ia menjelaskan bahwa itu adalah kesepakatan yang dibuat oleh warga dan tim terkait.
Ditambahkan Sunardi bahwa hingga saat ini baru separuh tanah terdampak di Kalidengen yang dibayarkan. Ia juga mengaku tidak ada kejelasan sampai sekarang terkait kapan pembayaran itu akan dilunasi.
"Dari sekitar 160 bidang tanah itu sampai saat ini baru hanya separuhnya saja yang dibayar," ucapnya.
Serupa dengan kasus warga Kaligintung, yang sudah mencapai kesepakatan nilai ganti rugi dengan tim pengada sejak Oktober 2019, warga juga telah mengirimkan berkas persyaratan ganti rugi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY, yang dalam hal ini menjadi bagian dari tim pengadaan lahan.
Berkas selanjutnya akan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Jika memang nantinya ditemukan kekurangan dalam berkas yang belum kompli itu, maka berkas bakal dikembalikan untuk dilengkapi oleh pihak bersangkutan.
Baca Juga: Maret, Pemprov DKI Mulai Gusur Lahan Warga untuk Normalisasi Ciliwung
"Sekarang ini kemungkinan masih di LMAN, kemarin juga beberapa kali ada berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi, kalau memang sudah benar-benar komplit baru akan dibayarkan," ungkapnya.
Sunardi menuturkan, per meter lahan yang terdampak di Kalidengen dihargai paling rendah Rp1,1 juta untuk wilayah persawahan dan pekarangan. Sedangkan untuk lahan yang berlokasi di pinggir jalan nasional Jogja-Purworejo, harganya bisa melambung tinggi hingga Rp5 juta.
Sunardi menegaskan, Pemerintah Kalidengen tidak henti-hentinya menjalin komunikasi dengan tim pengadaan lahan terkait persoalan yang masih belum ada titik terang ini. Namun memang sekali lagi, kata dia, sampai hari ini belum ada kejelasan kapan pembayaran ganti rugi akan dilakukan.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Bupati Kulon Progo Sutedjo berharap, kasus ini bisa segera diselesaikan meskipun memang diakui Sutedjo, Pemkab Kulon Progo tidak memiliki kewenangan lebih banyak terkait persoalan ini.
"Saya akan mengirimkan surat juga kepada pihak-pihak terkait dalam pembangunan rel tersebut. Saat ini masih proses pembuatan oleh Dispetarung Kulon Progo," ujar Sutedjo.
Sutedjo menuturkan, dalam hal ini Pemkab hanya sebatas membantu kelancaran proyek tersebut, salah satunya dengan meminta pihak terkait, misalnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), untuk membantu mengurus berkas warga terdampak yang belum tuntas soal proses pajaknya.
"Harapan kami proses pembayaran bisa segera seleasi karena memang kalau rembuknya juga sudah clear. Kami juga belum tahu kenapa ini bisa sampai molor," ucapnya.
Berita Terkait
-
Konsumen Tuntut Ganti Rugi Rp140 Juta Perkara Nomor Cantik, Ini Respons Telkomsel
-
Peringatan Dini Tsunami di Underpass Bandara YIA, BNPB: Supaya Masyarakat Waspada, Bukan Menakuti
-
Perjalanan Kasus Sengketa Tanah Mat Solar: Baru Cair Rp3,3 Miliar usai Meninggal Dunia
-
4 Fakta Masalah Ganti Rugi Tanah Mat Solar sebelum Wafat, Gagal Dipenuhi Rieke Diah Pitaloka
-
Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Uang Jika MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu