Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 Juni 2020 | 14:00 WIB
Proyek pembangunan jalur kereta bandara YIA di Temon, Kulon Progo, Selasa (23/6/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Warga Kaligintung ternyata tidak sendiri dalam menghadapi kendala ganti rugi atas lahan pembangunan jalur kereta bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Keterlambatan pembayaran itu juga dialami warga di dua kalurahan lainnya di Kulon Progo, yakni Kalidengen dan Glagah.

Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Lurah Kalidengen Sunardi. Ia mengatakan, keterlambatan pembayaran ini sempat menimbulkan gejolak di masyarakat. Sampai saat ini dari perhitungan pihaknya sudah ada 30 warga terdampak yang meminta kejelasan dengan mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada tim pengadaan lahan, termasuk pemerintah Kalurahan Kalidengen.

Warga merasa keberatan atas dimulainya proyek pembangunan rel, tetapi pembayaran ganti rugi belum tuntas.

"Sebagai solusi, tim pengadaan menyewa dulu lahan yang belum dibayarkan itu, proses sewa ini baru akan berhenti setelah lahan terdampak dibayarkan, dan sekarang proyek sudah jalan, warga juga setuju," ujar Sunardi kepada awak media, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Geger Sengketa Lahan, Warga Kabupaten Kediri Ancam Bakal Boikot Pilkada

Ketika disinggung soal harga sewa itu, Sunardi mengaku tidak tahu. Ia menjelaskan bahwa itu adalah kesepakatan yang dibuat oleh warga dan tim terkait.

Ditambahkan Sunardi bahwa hingga saat ini baru separuh tanah terdampak di Kalidengen yang dibayarkan. Ia juga mengaku tidak ada kejelasan sampai sekarang terkait kapan pembayaran itu akan dilunasi.

"Dari sekitar 160 bidang tanah itu sampai saat ini baru hanya separuhnya saja yang dibayar," ucapnya.

Serupa dengan kasus warga Kaligintung, yang sudah mencapai kesepakatan nilai ganti rugi dengan tim pengada sejak Oktober 2019, warga juga telah mengirimkan berkas persyaratan ganti rugi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY, yang dalam hal ini menjadi bagian dari tim pengadaan lahan.

Berkas selanjutnya akan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Jika memang nantinya ditemukan kekurangan dalam berkas yang belum kompli itu, maka berkas bakal dikembalikan untuk dilengkapi oleh pihak bersangkutan.

Baca Juga: Maret, Pemprov DKI Mulai Gusur Lahan Warga untuk Normalisasi Ciliwung

"Sekarang ini kemungkinan masih di LMAN, kemarin juga beberapa kali ada berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi, kalau memang sudah benar-benar komplit baru akan dibayarkan," ungkapnya.

Sunardi menuturkan, per meter lahan yang terdampak di Kalidengen dihargai paling rendah Rp1,1 juta untuk wilayah persawahan dan pekarangan. Sedangkan untuk lahan yang berlokasi di pinggir jalan nasional Jogja-Purworejo, harganya bisa melambung tinggi hingga Rp5 juta.

Sunardi menegaskan, Pemerintah Kalidengen tidak henti-hentinya menjalin komunikasi dengan tim pengadaan lahan terkait persoalan yang masih belum ada titik terang ini. Namun memang sekali lagi, kata dia, sampai hari ini belum ada kejelasan kapan pembayaran ganti rugi akan dilakukan.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Bupati Kulon Progo Sutedjo berharap, kasus ini bisa segera diselesaikan meskipun memang diakui Sutedjo, Pemkab Kulon Progo tidak memiliki kewenangan lebih banyak terkait persoalan ini.

"Saya akan mengirimkan surat juga kepada pihak-pihak terkait dalam pembangunan rel tersebut. Saat ini masih proses pembuatan oleh Dispetarung Kulon Progo," ujar Sutedjo.

Sutedjo menuturkan, dalam hal ini Pemkab hanya sebatas membantu kelancaran proyek tersebut, salah satunya dengan meminta pihak terkait, misalnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), untuk membantu mengurus berkas warga terdampak yang belum tuntas soal proses pajaknya.

"Harapan kami proses pembayaran bisa segera seleasi karena memang kalau rembuknya juga sudah clear. Kami juga belum tahu kenapa ini bisa sampai molor," ucapnya.

Load More