Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 26 Juni 2020 | 09:15 WIB
Penambangan pasir ilegal di DAS Progo, DIY. --Gambar sebagai ilustrasi [Suara.com/Julianto]

"Kompensasi untuk pengelolaan lingkungan dan kemasyarakatan," ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO), Muhammad Rusdiansyah, menyebutkan memberi rekomendasi pada PT MBS agar mempertimbangkan keamanan bangunan di sekitarnya seperti jembatan, tanggul dan lainnya.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi PT MBS antara lain tambang berjarak minimal 1.000 meter dari bangunan, berada di palung sungai dan tidak boleh membahayakan bangunan di sekitarnya.

"Karena tanggul berfungsi menahan air banjir tertinggi," katanya.

Baca Juga: Cara Membuat Presentasi di PowerPoint

Selain itu, penambang juga tidak diperkenankan menggunakan mesin sedot, karena ujung peralatannnya mampu mencapai kedalaman 17 meter yang bisa merusak lingkungan.

Meski hal ini sudah tertera dalam peraturan terkait, miris, banyak penambang di sungai Progo yang justru menggunakan alat ini.

Load More