SuaraJogja.id - Upaya mencegah penyebaran virus corona melalui penyekatan di perbatasan DIY telah dihentikan. Dinas Perhubungan (Dishub) DIY memutuskan untuk mengakhiri penyekatan kendaraan di perbatasan wilayah ini berkaitan dengan tatanan normal baru atau new normal yang akan diterapkan di provinsi tersebut.
"Penyekatan sudah tidak ada mulai hari ini. Dari Polda DIY juga sudah menghentikan penyekatannya," kata Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi saat dihubungi ANTARA di Yogyakarta, Rabu (1/7/2020).
Walaupun Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah memperpanjang status tanggap darurat COVID-19 hingga 31 Juli 2020, tetapi upaya penyekatan kendaraan dinilai tidak lagi efektif untuk dilanjutkan. Lazuardi mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat, saat ini telah memasuki fase II, yang merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali.
"Payung hukum kita lemah, terus yang kedua pelaksanaannya tidak efektif lagi karena lalu lintas sudah padat. Kemudian di wilayah lain sudah tidak ada penyekatan, sehingga ketika dilaksanakan justru akan menjadi masalah," ujar Lazuardi.
Baca Juga: 70% Kaum Difabel di DIY Turut Terdampak Wabah, Peran Pemda Belum Maksimal
Meski penyekatan di perbatasan wilayah ditiadakan, kata Lazuardu, Dishub DIY akan melanjutkan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan secara persuasif di kawasan wisata, khususnya terhadap angkutan umum, mulai 5 Juli 2020.
"Kawasan wisata kami prioritaskan karena paling rentan terjadi penularan COVID-19," ujar dia.
Pemeriksaan akan dilanjutkan petugas Dishub DIY bersama jajaran dishub kabupaten/kota pada angkutan umum di kantong parkir sekitar destinasi wisata hingga status tanggap darurat di DIY berakhir. Di tahap awal, ada 12 titik kantong parkir kawasan wisata di DIY yang akan menjadi sasaran pemeriksaan karena dinilai berpotensi banyak dikunjungi wisatawan. Di antaranya Parkir Ngabean dan Abu Bakar Ali di Kota Yogyakarta.
Objek pemeriksaan terhadap kendaraan umum, lanjutnya, meliputi pemenuhan penerapan protokol kesehatan, seperti penyediaan fasilitas handsanitizer serta pembatasan penumpang, termasuk kepatuhan terhadap aturan sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Angkutan yang melanggar atau belum memenuhi protokol kesehatan nantinya akan didata dan diberi teguran secara tertulis.
"Pemeriksaan kita lakukan secara persuasif dan lebih menuntut kesadaran masyarakat dan perusahaan angkutan memenuhi protokol kesehatan," tuturnya.
Baca Juga: Kunjungi DIY Tinjau Kesiapan New Normal, Menhub Apresiasi Bandara YIA
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
TPST Piyungan Overload, Menteri LHK Desak DIY Olah Sampah Sisa Makanan Jadi Cuan
-
Waspada Penjual Minyak Goreng Keliling, Pedagang di Bantul Rugi Jutaan Rupiah
-
Ternyata Ini Alasan Kenapa Ketika Hujan Tiba Muncul Perasaan Sedih hingga Galau
-
DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang
-
Kecewa Masih Lihat Tumpukan Sampah di Depo Mandala Krida, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Panggil Pemkot Jogja