Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 02 Juli 2020 | 10:09 WIB
Petugas posko terpadu pemantauan COVID-19 DIY di perbatasan Kulon Progo-Purworejo membantu salah satu pelaku perjalanan putar balik karena kendaraan melebihi muatan, Minggu (24/5/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Upaya mencegah penyebaran virus corona melalui penyekatan di perbatasan DIY telah dihentikan. Dinas Perhubungan (Dishub) DIY memutuskan untuk mengakhiri penyekatan kendaraan di perbatasan wilayah ini berkaitan dengan tatanan normal baru atau new normal yang akan diterapkan di provinsi tersebut.

"Penyekatan sudah tidak ada mulai hari ini. Dari Polda DIY juga sudah menghentikan penyekatannya," kata Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi saat dihubungi ANTARA di Yogyakarta, Rabu (1/7/2020).

Walaupun Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah memperpanjang status tanggap darurat COVID-19 hingga 31 Juli 2020, tetapi upaya penyekatan kendaraan dinilai tidak lagi efektif untuk dilanjutkan. Lazuardi mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat, saat ini telah memasuki fase II, yang merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali.

"Payung hukum kita lemah, terus yang kedua pelaksanaannya tidak efektif lagi karena lalu lintas sudah padat. Kemudian di wilayah lain sudah tidak ada penyekatan, sehingga ketika dilaksanakan justru akan menjadi masalah," ujar Lazuardi.

Baca Juga: 70% Kaum Difabel di DIY Turut Terdampak Wabah, Peran Pemda Belum Maksimal

Meski penyekatan di perbatasan wilayah ditiadakan, kata Lazuardu, Dishub DIY akan melanjutkan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan secara persuasif di kawasan wisata, khususnya terhadap angkutan umum, mulai 5 Juli 2020.

"Kawasan wisata kami prioritaskan karena paling rentan terjadi penularan COVID-19," ujar dia.

Pemeriksaan akan dilanjutkan petugas Dishub DIY bersama jajaran dishub kabupaten/kota pada angkutan umum di kantong parkir sekitar destinasi wisata hingga status tanggap darurat di DIY berakhir. Di tahap awal, ada 12 titik kantong parkir kawasan wisata di DIY yang akan menjadi sasaran pemeriksaan karena dinilai berpotensi banyak dikunjungi wisatawan. Di antaranya Parkir Ngabean dan Abu Bakar Ali di Kota Yogyakarta.

Objek pemeriksaan terhadap kendaraan umum, lanjutnya, meliputi pemenuhan penerapan protokol kesehatan, seperti penyediaan fasilitas handsanitizer serta pembatasan penumpang, termasuk kepatuhan terhadap aturan sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Angkutan yang melanggar atau belum memenuhi protokol kesehatan nantinya akan didata dan diberi teguran secara tertulis.

"Pemeriksaan kita lakukan secara persuasif dan lebih menuntut kesadaran masyarakat dan perusahaan angkutan memenuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Kunjungi DIY Tinjau Kesiapan New Normal, Menhub Apresiasi Bandara YIA

Load More