Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 02 Juli 2020 | 17:56 WIB
Sejumlah saksi memberi keterangan kepada Hakim Ketua sidang, JPU dan penasihat hukum terdakwa dalam kasus susur Sungai Sempor di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (2/7/2020). [Suarajogja.id / Baktora]

"Saya dibantu teman lain untuk naik ke tebing sungai. Anggota saya mencoba menepi, namun saya tidak ingat apakah Nadia Noviana selamat atau tidak saat itu," ujarnya.

Tak hanya Fazria, ada 9 saksi yang turut didatangkan dalam sidang tersebut. Salah satunya, Antonius Aprisa (14) yang juga siswa SMPN 1 Turi menyebut ia tak melihat pembina hadir saat kegiatan susu sungai. Namun ketika insiden terjadi, satu pembina terlihat datang untuk membantu siswa.

"Saat susur sungai saya tidak melihat ketiga pembina. Namun ketika arus berubah deras dan keadaan menjadi panik, saya melihat pak Yoppi turun ke sungai," jelas Antonius yang juga dihadirkan ke ruang sidang.

Penasihat Hukum Terdakwa RY, Sudarsono menerangkan, saat ini pihaknya masih mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga: Kocak! Dianggap Masuk Angin, Wafer Astor Ini Bisa Diikat Kayak Tali Pramuka

"Sidang lanjutan kali ini masih memeriksa saksi. Ada sembilan yang dihadirkan oleh JPU. Disamping itu kami juga tetap memperhatikan pernyataan saksi sesuai dengan keterangan yang mereka buat sebelumnya," kata Sudarsono ditemui wartawan.

Ia melanjutkan, agenda sidang masih akan berlanjut, saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

"Sementara masih dihadirkan beberapa saksi lagi. Hanya saja siapa saksi yang didatangkan pekan depan kami belum tahu. Kasus ini tentunya akan kami kawal hingga tuntas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, 249 siswa SMPN 1 Turi terseret arus sungai Sempor saat melakukan susur sungai dalam kegiatan Pramuka, Jumat (21/2/2020). Dari 249 siswa tersebut, 10 siswa dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Terungkap di Sidang Tragedi Susur Sungai, Ortu Korban Alami Trauma Berat

Load More