Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 07 Juli 2020 | 20:39 WIB
Petugas kepolisian menggelar konferensi pers kasus dugaan perdagangan anak di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sebuah iklan perdagangan anak di Facebook dengan kedok adopsi terungkap, dan tiga pelakunya telah ditangkap Polrest Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). Ketiganya adalah wanita berinisial SBF (25), JEL (39), dan EP (24).

Dugaan perdagangan bayi yang juga melibatkan bidan itu, menurut Kanitreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya, bermula ketika seorang wanita Cilacap berinisial EP melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Karena tak bisa mengurus bayi tersebut, EP membagikan ke grup Facebook bernama Adopsi bayi Jogja-Solo.

"Dari FB itu, SBF menghubungi EP. Jadi SBF ini sebagai makelar dalam kasus ini. Akhirnya makelar bertemu EP dan sepakat untuk mengambil bayi," katanya saat konferensi persi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).

Namun, SBF tidak langsung menemukan pengadopsi. Ia menitipkan terlebih dahulu kepada seorang bidan, yakni JEL, yang juga mencarikan adopter untuk sang bayi.

Baca Juga: Terlibat Perdagangan Anak, 3 Wanita Dicokok Polresta Jogja

"Dari sini JEL memberi uang kepada SBF karena sudah membeli anak ini untuk dicarikan adopter. Namun, JEL menyerah karena tak segera mendapat pengadopsi, akhirnya dikembalikan kepada SBF," katanya.

Riko melanjutkan, SBF kembali mengiklankan sang bayi lewat media sosial FB dengan postingan berisi "beby boy mencari adopter lokasi Jogja." Akhirnya postingan itu direspons RA (30), yang kata Riko saat ini berstatus sebagai saksi.

"RA bersedia mengganti dengan biaya kesepakatan Rp20 juta. Namun sebelum membayarkan kepada SBF, RA meminjam sang bayi untuk ditunjukkan dulu kepada orang tua bahwa RA sudah memiliki anak," katanya.

Bukan langsung dikembalikan, RA membawa lari bayi dan membuat SBF kesal. Pasalnya, kesepakatan harga tersebut belum sampai ke tangan SBF.

"SBF mengejar RA ke rumah dan menanyakan keberadaan RA. Nah, diketahui RA berada di RS Pratama, setelah bertemu terjadilah perselisihan itu," kata Riko.

Baca Juga: Cegah Perdagangan Anak, Ketua DPR Minta Kemenaker dan Polisi Gelar Razia

SBF pun terlibat cekcok dengan RA soal nominal harga pada 12 Mei 2020.

"Peristiwa terjadi di depan RS Pratama Yogyakarta Jalan Kolonel Sugono no 98, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Karena ada cekcok hebat, seorang pelapor bernama Oktafi (35) mencoba melerai dan melaporkan ke Polsek [Mergangsan]," ungkap Riko.

Setelah diinterogasi di Polsek, terdapat penyalahgunaan cara adopsi bayi, di mana ada dugaan pembayaran terhadap SBF dan RA. Riko menerangkan, petugas menulusuri riwayat bayi, yang ternyata milik seorang perempuan asal Cilacap berinisial EP.

"Setelah diinterogasi, dua orang itu, SBF dan RA, bukan ibu sebenarnya dari bayi. Akhirnya ditelurusi dan didapatkan bahwa ibu sebenarnya adalah EP, wanita asal Cilacap," katanya.

Ia melanjutkan, ketiganya memenuhi kriteria dari tindak kejahatan perdagangan orang. Akhirnya ketiga tersangka dipanggil ke kantor polisi untuk mendapat keterangan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti disita kepolisian, antara lain tiga ponsel milik masing-masing tersangka dan juga buku tabungan.

Load More